Kamis 19 Maret 2026, Tapanuli Utara. Ribaknews.id
Aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di kawasan Hutan Siharbangan, Dusun Siharbangan, Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, terus berlangsung secara diam-diam namun konsisten. Di tengah sorotan masyarakat dan langkah awal aparat penegak hukum, operasi ini justru menunjukkan pola yang semakin terorganisir.
Temuan di lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar penambangan biasa. Pada peninjauan awal Sabtu (14/3/2026), situasi terlihat relatif sepi dengan hanya satu unit alat berat terparkir dan beberapa pekerja di lokasi. Namun, kondisi berubah drastis hanya dalam hitungan hari.
Saat investigasi lanjutan pada Selasa (18/3/2026), alat berat jenis excavator tampak aktif beroperasi, disertai lalu lalang dump truk yang mengangkut material batu keluar dari kawasan. Intensitas kegiatan yang meningkat dalam waktu singkat memunculkan dugaan adanya sistem kerja yang terkoordinasi.
Seorang pria bermarga Silalahi yang ditemui di lokasi mengaku sebagai pemilik alat berat tersebut. Ia menyatakan bahwa excavator itu hanya disewakan, tanpa mengetahui secara rinci aktivitas yang dilakukan di lapangan. Namun dalam praktik hukum, pengakuan semacam ini tetap membuka ruang pertanggungjawaban apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran.
Lebih jauh, informasi dari warga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa berinisial H.P. yang disebut-sebut memiliki peran dalam aktivitas tersebut. Meski belum ada bukti resmi yang menguatkan, dugaan ini memperbesar spektrum persoalan dari sekadar pelanggaran lingkungan menjadi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Warga menilai, sulit bagi kegiatan semacam ini berjalan tanpa adanya dukungan atau setidaknya pembiaran dari pihak tertentu. Apalagi, muncul pola yang dinilai janggal: setiap kali aparat penegak hukum melakukan peninjauan, alat berat tidak berada di lokasi. Namun setelah aparat meninggalkan area, aktivitas kembali berjalan seperti biasa.
Pola ini memperkuat dugaan adanya kebocoran informasi di lapangan. Situasi semacam ini bukan hanya menghambat proses penegakan hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penindakan.
Pihak kepolisian melalui Kanit Tipiter Polres Tapanuli Utara, Ipda A. Situmorang, mengakui telah turun langsung ke lokasi bersama Kapos Pagaran. Namun, dalam peninjauan tersebut, alat berat tidak ditemukan.
“Kami hanya menemukan dump truk. Kemungkinan alat berat sudah dipindahkan sebelum kami tiba,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Irwan Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal, sementara kegiatan di lapangan diduga tetap berlangsung.
Di sisi lain, konfirmasi kepada Polda Sumatera Utara melalui Humas belum mendapatkan respons hingga berita ini disusun. Minimnya klarifikasi resmi menambah ketidakpastian di tengah masyarakat yang menunggu tindakan tegas.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan yang terindikasi sebagai hutan merupakan pelanggaran serius. Selain melanggar ketentuan pertambangan, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak ekosistem hutan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekologis, seperti potensi longsor dan kerusakan lahan, tetapi juga sosial. Ketimpangan ekonomi, konflik kepentingan, hingga menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah menjadi konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.
Masyarakat setempat kini mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi segera mengambil langkah konkret. Transparansi, ketegasan, dan keberanian untuk mengusut hingga ke aktor utama dinilai menjadi kunci untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan bagaimana pengelolaan sumber daya alam di tingkat lokal masih rentan terhadap praktik-praktik ilegal yang terorganisir. Tanpa penanganan serius dan menyeluruh, bukan tidak mungkin aktivitas serupa akan terus berulang di lokasi lain.
Diterbitkan: Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur







