MEDAN, Rabu 05 Agustus 2026. RIBAKNEWS.ID
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, menghadiri Rapat Diskusi Terarah Persiapan Pelaksanaan Penataan Desa dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Sumatera yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (5/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tapanuli Utara, Satya Dharma Nababan, M.Si. Rapat diikuti pemerintah daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan Program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Wilayah Sumatera Tahun Anggaran 2026.
Forum tersebut bertujuan membangun kesepahaman serta kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan penataan desa dan penegasan batas desa sebagai bagian dari rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi.
Peserta rapat membahas tahapan pelaksanaan, metode penataan desa, penegasan batas wilayah, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi muncul selama pelaksanaan di lapangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar program dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya mendukung penuh pelaksanaan Program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Wilayah Sumatera Tahun Anggaran 2026 melalui penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen oleh Wakil Bupati selaku Wakil Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tapanuli Utara.
Melalui komitmen tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyatakan kesiapan mendukung seluruh tahapan penataan desa, menyelesaikan berbagai persoalan melalui koordinasi sesuai ketentuan, menjamin kelancaran pelaksanaan program, serta mengalokasikan dukungan anggaran melalui APBD sesuai kebutuhan.
Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mewujudkan kepastian batas wilayah desa.
Menurutnya, penegasan batas desa akan memperkuat tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum wilayah, mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
( Jonaer Silaban. S,Pd )











