Wabup Humbahas Diduga Berangkat ke LN Sebelum Masa Cuti Berlaku

Putusan perjalanan pribadi Wakil Bupati menjadi sorotan setelah diduga berangkat sebelum masa cuti resmi berlaku. Ribaknews.id telah melayangkan surat konfirmasi kepada Pemkab Humbang Hasundutan.

Doloksanggul – Rabu 08 Juli 2026. Ribaknews.id

Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, SH., M.AP., diduga melakukan perjalanan ke Christchurch, New Zealand sebelum masa cuti pribadinya resmi berlaku.

Informasi yang dihimpun Ribaknews.id dari sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, Wakil Bupati diduga telah meninggalkan tugas sejak 28 Juni 2026.

Menurut sumber tersebut, perjalanan ke luar negeri itu bukan merupakan agenda kedinasan, melainkan perjalanan pribadi untuk mengantar anak melanjutkan pendidikan di luar negeri.

Sementara itu, informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa izin cuti Wakil Bupati dari Kementerian Dalam Negeri berlaku mulai 30 Juni hingga 6 Juli 2026. Apabila informasi tersebut benar, maka terdapat selisih waktu antara tanggal keberangkatan dengan dimulainya masa cuti yang memerlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa pengajuan cuti pribadi Wakil Bupati sebelumnya beberapa kali mengalami penolakan melalui sistem aplikasi karena jangka waktu cuti yang diajukan dinilai terlalu panjang.

Selama berada di luar negeri, Wakil Bupati diketahui tidak menghadiri dua agenda penting DPRD Humbang Hasundutan, yakni Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 29 Juni 2026 dan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 pada 6 Juli 2026.

Media ini juga memperoleh informasi bahwa Wakil Bupati diduga tidak menyetujui mekanisme penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) selama menjalani cuti. Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan di rumah dinas Wakil Bupati, kendaraan dinas yang biasa digunakan juga tidak terlihat berada di lokasi. Seluruh informasi tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Ribaknews.id telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kepala Bagian Umum Setdakab Humbang Hasundutan. Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai waktu keberangkatan Wakil Bupati, dasar administrasi perjalanan ke luar negeri, pelaksanaan cuti, ketidakhadiran dalam agenda pemerintahan, mekanisme pelaksanaan tugas selama cuti, serta penggunaan fasilitas negara.

Hingga berita ini diterbitkan, jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan belum diterima. Ribaknews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM-RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed