Kamis 12 Maret 2026, Medan. Ribaknews.id
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Jentrio Hermanto Simatupang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Kamis (12/3/2026) di Pengadilan Tipikor Medan dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yakni Joharlan Hutagalung dan Jimmy Carter Aritonang.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain pidana penjara, denda, dan uang pengganti, majelis hakim juga menetapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp588.870.000 dirampas untuk negara. Uang tersebut berasal dari penyitaan barang bukti selama proses penyidikan dan persidangan perkara berlangsung.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa selaku penerima dana hibah terbukti tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan dana secara rinci dan transparan sebagaimana diatur dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pelanggaran tersebut merujuk pada NPHD Nomor 77/NPHD/XII/2022, yang menjadi dasar penyaluran dana hibah pemerintah daerah kepada KONI Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara faktual sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Ketidaksesuaian laporan penggunaan anggaran dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana menjadi faktor utama yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Perkara ini sendiri menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik di Kabupaten Humbang Hasundutan karena berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana hibah tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga daerah melalui organisasi KONI.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut diduga tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan penerima hibah.
Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pihak jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Keputusan tersebut akan diambil dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sikap pikir-pikir yang diambil jaksa merupakan prosedur hukum yang lazim dilakukan setelah pembacaan putusan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Langkah ini memungkinkan jaksa melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara tuntutan yang diajukan sebelumnya dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Pihak Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan. Penegakan hukum tersebut juga diarahkan untuk memastikan bahwa setiap kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah daerah. Pemerintah daerah, organisasi penerima hibah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran publik diharapkan dapat menjalankan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban secara ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah di daerah dapat semakin diperkuat sehingga program pembinaan olahraga yang dibiayai melalui dana publik benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan olahraga daerah.
Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis/Redaktur









