TAPANULI UTARA – Rabu 14 Januari 2026 Ribaknews.id
Persoalan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul pernyataan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang menyebut defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disebabkan oleh kewajiban pembayaran utang Dana PEN serta besarnya belanja pegawai, khususnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dampak kebijakan penghematan tersebut kini dirasakan langsung dengan dirumahkannya sejumlah tenaga honorer.
Namun di balik narasi defisit anggaran itu, publik menilai terdapat kejanggalan struktural yang belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Dana PEN: Pinjaman Daerah, Bukan Hibah
Dana PEN merupakan kebijakan strategis nasional pada masa pandemi Covid-19 untuk menjaga stabilitas ekonomi dan percepatan pembangunan. Berbeda dengan dana transfer biasa, Dana PEN berbentuk pinjaman daerah yang harus dikembalikan oleh pemerintah daerah penerima, lengkap dengan bunga dan biaya pengelolaan.
Berdasarkan data pinjaman daerah, Kabupaten Tapanuli Utara tercatat menerima Dana PEN melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dengan total nilai hampir Rp400 miliar, yang dicairkan dalam dua tahun anggaran.
Rincian Pencairan Dana PEN Taput
Pada tahun 2020, Dana PEN Taput dicairkan dalam dua tahap dengan total sekitar Rp319,2 miliar, terdiri dari:
Tahap pertama sebesar Rp228,6 miliar
Tahap kedua sebesar Rp90,5 miliar
Sementara pada tahun 2021, Taput kembali menerima Dana PEN sekitar Rp70,2 miliar, dengan realisasi sekitar Rp51,3 miliar. Secara akumulatif, total kucuran Dana PEN Taput berada pada kisaran Rp389 hingga Rp398 miliar, tergantung skema realisasi dan pembulatan pencairan.
Beban Bunga dan Biaya
Dana PEN tidak hanya meninggalkan kewajiban pengembalian pokok pinjaman. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga harus menanggung:
Bunga pinjaman sekitar Rp10,79 miliar
Biaya provisi sekitar Rp702 juta
Biaya pengelolaan pinjaman sekitar Rp460 juta
Dengan demikian, total beban fiskal Dana PEN yang harus dibayar APBD Taput mendekati Rp401 miliar, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) setiap tahun anggaran.
Utang Dibayar, Penggunaan Dana Tak Pernah Dibuka
Kejanggalan utama yang disorot publik bukan semata besarnya utang, melainkan ketiadaan transparansi penggunaan Dana PEN. Padahal, dugaan penyimpangan Dana PEN Taput telah lama mencuat dan menjadi pemberitaan media lokal hingga nasional, bahkan sebelum pergantian kepala daerah.
Hingga kini, pemerintah daerah belum pernah menyampaikan secara terbuka:
Daftar proyek yang dibiayai Dana PEN
OPD teknis pelaksana kegiatan
Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Capaian fisik serta manfaat ekonomi dari proyek-proyek tersebut
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin publik dibebani kewajiban membayar utang, sementara penggunaan dana pinjaman tersebut tidak pernah dijelaskan secara rinci dan transparan?
Diamnya Pemerintah Daerah
Secara institusional, seluruh arsip Dana PEN—mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran—berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan administratif untuk:
Memerintahkan audit investigatif melalui Inspektorat atau BPKP
Membuka dokumen penggunaan Dana PEN ke publik
Menyerahkan data secara proaktif kepada aparat penegak hukum
Namun hingga kini, langkah-langkah tersebut belum terlihat secara terbuka. Sikap pasif ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa persoalan Dana PEN tidak sekadar masalah masa lalu, melainkan beban struktural yang belum diselesaikan.
Defisit APBD dan Kebijakan Penghematan
Pemerintah daerah menyebut besarnya belanja gaji P3K sebagai faktor utama lain penyebab defisit APBD. Namun, dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, rekrutmen P3K seharusnya dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal jangka panjang dan perencanaan matang.
Ketika belanja pegawai justru menekan APBD hingga berujung pada perumahan tenaga honorer, maka yang dipertanyakan bukan hanya kondisi keuangan daerah, tetapi juga arah kebijakan, skala prioritas, dan kualitas perencanaan anggaran.
Benang Merah Persoalan
Jika dirangkai secara utuh, persoalan Dana PEN Taput menunjukkan satu benang merah:
1: Dana PEN diterima dalam jumlah besar
2: Dugaan penyimpangan mencuat dan viral sejak awal
3: Utang Dana PEN tetap dibayar hingga membebani APBD
4: Transparansi penggunaan dana tidak pernah dibuka
5: Beban fiskal dialihkan ke kebijakan penghematan, termasuk merumahkan tenaga honorer
Kondisi ini membuat publik menilai bahwa persoalan yang dihadapi Taput bukan semata defisit anggaran, melainkan krisis akuntabilitas dan keberanian membuka fakta.
Ujian Integritas Pemerintah Saat Ini
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara saat ini memang bukan pelaksana kebijakan Dana PEN di masa pandemi. Namun, publik akan menilai pemerintahan sekarang dari keberanian membuka arsip, menjelaskan penggunaan dana, serta meluruskan persoalan yang diwariskan.
Ketika utang Dana PEN hampir Rp400 miliar dibayar melalui APBD dan DAU, sementara penggunaan dana tersebut tetap tertutup, maka persoalan Taput telah berubah dari isu fiskal menjadi masalah kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Jonaer Silaban











