TAPANULI UTARA, Rabu 10 Juni 2026.
Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus mendorong percepatan penyelesaian penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan itu merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Deni Lumbantoruan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan membutuhkan kerja sama dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, maupun masyarakat.
Menurutnya, keberadaan hutan sebagai penyangga kehidupan harus tetap dijaga, namun di sisi lain masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum agar dapat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
“Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan. Kita ingin fungsi hutan tetap terjaga, tetapi masyarakat juga memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Deni Lumbantoruan.
Wabup juga meminta camat dan kepala desa agar mengambil peran aktif sebagai ujung tombak pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai program PPTPKH akan membantu mempercepat proses inventarisasi dan verifikasi di lapangan.
Camat dan kepala desa diharapkan mampu menjelaskan tujuan program tersebut sekaligus mendampingi masyarakat dalam proses pendataan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menghambat pelaksanaannya.
“Peran pemerintah kecamatan dan desa sangat penting. Sosialisasi yang tepat akan membantu masyarakat memahami proses yang sedang berjalan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Program PPTPKH sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui mekanisme inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui program tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.
Pemkab Tapanuli Utara menilai keberhasilan pelaksanaan PPTPKH akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kepastian hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan warga yang selama ini memanfaatkan lahan di kawasan hutan.
Selain itu, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologis hutan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama sehingga proses inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur














