Taput Dorong Regulasi Pengelolaan Lahan Masyarakat Adat

Wakil Bupati Tapanuli Utara berharap regulasi masyarakat hukum adat disertai sosialisasi dan petunjuk teknis agar pengelolaan lahan berjalan tepat dan berkelanjutan.

Tapanuli Utara, Sabtu 09 Mei 2026.

Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pembentukan regulasi terkait masyarakat hukum adat (MHA) dapat disertai sosialisasi yang kuat dan petunjuk teknis yang jelas bagi masyarakat dalam mengelola kawasan adat dan hutan.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan saat menghadiri kunjungan kerja Tim Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Martin Manurung di Hotel Labersa, Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (9/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang dinilai menjadi langkah penting dalam menghadirkan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat, termasuk di kawasan Danau Toba.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan bahwa masih terdapat keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap sejumlah regulasi dan produk hukum yang telah diterbitkan pemerintah terkait pengelolaan kawasan adat dan hutan.

Menurutnya, sebagian masyarakat masih menganggap penerbitan surat keputusan atau pengakuan kawasan adat otomatis memberikan kewenangan penuh untuk mengelola seluruh sumber daya di kawasan tersebut, termasuk pemanfaatan kayu hutan.

Padahal, pengelolaan kawasan hutan adat tetap memiliki aturan dan batasan tertentu yang harus dipahami masyarakat. Pemanfaatan yang diperbolehkan, menurutnya, lebih diarahkan pada pengoptimalan potensi hutan non-kayu dan pengelolaan berkelanjutan yang tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Wakil Bupati menilai perlunya pertemuan lanjutan dan pendampingan kepada masyarakat hukum adat agar pemahaman terkait regulasi dan pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Ia juga berharap dalam pembahasan undang-undang nantinya turut diatur secara rinci mengenai mekanisme lanjutan pengelolaan lahan masyarakat adat, termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan kawasan hutan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, lanjutnya, siap mendukung proses penyusunan regulasi masyarakat hukum adat demi menciptakan tata kelola kawasan adat yang lebih jelas, adil, dan berkelanjutan.

Kunjungan kerja Baleg DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat landasan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia, khususnya di wilayah yang memiliki keterikatan budaya dan kawasan adat yang kuat seperti kawasan Danau Toba.

Pertemuan juga dihadiri Wakil Menteri Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Ephorus Huria Kristen Batak Protestan Pdt. Dr. Victor Tinambunan, para kepala daerah kawasan Danau Toba, tokoh agama, perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.

Kehadiran berbagai pihak dalam forum tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat dalam merumuskan regulasi yang mampu melindungi hak masyarakat adat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat nantinya benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat adat secara berkelanjutan.

Selain memperkuat pengakuan hak adat, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan hidup di kawasan Danau Toba.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *