Tanpa Uji Lab dan Izin Jelas, PT Satwa Karya Prima Diduga Edarkan Ternak Bermasalah

Dokumen tak lengkap, ternak mati di perjalanan, hingga tanpa koordinasi dengan dinas—aktivitas perusahaan di Siborongborong menuai sorotan serius.

Siborongborong – Sabtu 11 April 2026. Ribaknews.id

Aktivitas produksi hingga distribusi ternak babi (B2) yang dijalankan PT Satwa Karya Prima di Desa Bahal Batu II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini menjadi perhatian publik.

Sejumlah tim media turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan, menyusul beredarnya dokumen internal yang memicu dugaan adanya pelanggaran dalam tata kelola usaha peternakan.

Dokumen Janggal, Data Penting Kosong

Dugaan bermula dari dokumen “Daftar Timbangan Babi” tertanggal 7 April 2026. Dalam dokumen tersebut, tercatat ternak siap kirim, namun sejumlah komponen krusial justru tidak diisi, seperti:

Nomor dan tanggal SPPB

Jam tangkap ternak

Total berat bersih

Ketiadaan data ini memunculkan pertanyaan serius terkait sistem administrasi dan ketertelusuran distribusi ternak yang seharusnya menjadi standar wajib dalam industri peternakan.

Tanpa Uji Laboratorium, Kelayakan Dipertanyakan

Selain persoalan administrasi, tidak ditemukan keterangan hasil uji laboratorium dari Balai Veteriner terhadap ternak yang akan dikirim.

Padahal, uji kesehatan merupakan syarat utama untuk memastikan ternak:

Bebas penyakit

Layak edar

Aman bagi konsumen

Tanpa dokumen tersebut, distribusi ternak berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang lebih luas.

Temuan Lapangan: 500 Ekor dan Pengakuan Penjualan

Saat melakukan penelusuran langsung, tim media mendapati kompleks kandang dengan kapasitas sekitar 500 ekor ternak.

Seorang pria bermarga Gultom yang mengaku sebagai penanggung jawab operasional menyebutkan bahwa kandang difokuskan pada indukan dan pembibitan. Namun, ia juga mengakui adanya penjualan ternak, khususnya induk yang sudah tidak produktif.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lanjutan:
apakah ternak yang dijual telah melalui prosedur pemeriksaan kesehatan sesuai standar?

Pengakuan Konsumen: Ternak Mati di Perjalanan

Kasus ini semakin mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu konsumen. Dalam proses pengiriman, beberapa ternak dilaporkan mati.

Lebih jauh, ditemukan kondisi tidak lazim berupa adanya anak di dalam salah satu ternak, yang memicu dugaan lemahnya pemeriksaan sebelum distribusi dilakukan.

Dinas: Tidak Pernah Ada Koordinasi

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Tapanuli Utara, Seh Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima koordinasi dari perusahaan tersebut.

> “Tidak ada koordinasi dengan kami, sehingga kami tidak mengetahui kondisi maupun kesehatan ternak di lokasi tersebut,” ujarnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan di luar pengawasan resmi.

Izin Tidak Jelas, Identitas Minim

Hasil pantauan di lapangan juga menunjukkan:

Tidak adanya papan nama perusahaan

Status perizinan belum diketahui secara pasti

Pemerintah desa belum menerima kejelasan legalitas

Hal ini semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola usaha yang dijalankan.

Perspektif Hukum: Ada Kewajiban yang Diduga Diabaikan

Secara regulasi, aktivitas ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan tersebut mewajibkan:

Sertifikat kesehatan hewan

Kelengkapan dokumen distribusi

Legalitas usaha yang sah

Jika tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Risiko Nyata: Dari Wabah hingga Kerugian Konsumen

Situasi ini menjadi krusial mengingat Tapanuli Utara masih menghadapi ancaman penyakit ternak seperti African Swine Fever (ASF).

Tanpa pengawasan ketat, potensi risiko meliputi:

Penyebaran penyakit ternak,
Kerugian ekonomi bagi masyarakat,
Terganggunya rantai pasok pangan,
Belum Ada Klarifikasi Perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Satwa Karya Prima belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut.

Publik Menunggu Ketegasan

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh aktivitas usaha peternakan berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan publik.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *