TAPANULI UTARA – Jumat 23 Januari 2026 Ribaknews.id
Di saat masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara masih berjuang memulihkan diri dari trauma dan duka pascabencana alam, aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal justru marak terjadi di Aek Nambilung, Kecamatan Pahae Julu. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan warga yang menilai praktik tersebut sebagai ancaman nyata keselamatan publik sekaligus bentuk pengabaian rasa kemanusiaan.
Warga secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Satpol PP, dan Polres Tapanuli Utara untuk menghentikan total aktivitas penambangan batu tersebut. Mereka menilai, eksploitasi alam di wilayah rawan bencana bukan hanya persoalan pelanggaran izin, tetapi potensi kejahatan lingkungan yang dapat memicu bencana susulan.
Pantauan di lapangan menunjukkan mobil dump truck bermuatan batu keluar-masuk lokasi hampir setiap hari. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan di sekitar area, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut beroperasi tanpa legalitas yang sah.
“Kami masih trauma. Banyak warga masih takut setiap hujan turun. Kalau tambang ini terus dibiarkan, sama saja menunggu bencana berikutnya,” ujar seorang warga Pahae Julu dengan nada geram.
Wilayah Pahae Julu diketahui memiliki kontur tanah labil dan berada di sekitar aliran sungai. Penambangan batu tanpa kajian lingkungan yang memadai berpotensi menyebabkan longsor, erosi berat, pendangkalan sungai, serta banjir bandang. Risiko ini semakin besar mengingat kondisi alam yang belum sepenuhnya pulih pascabencana.
Lebih dari sekadar dampak fisik, warga menyoroti dampak psikologis yang terus menghantui masyarakat. Trauma kolektif belum sembuh, namun ancaman baru justru dibiarkan tumbuh. Situasi ini dinilai sebagai tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat.
“Pascabencana seharusnya pemerintah fokus melindungi warga, bukan membiarkan alam kembali dieksploitasi secara liar,” kata warga lainnya.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, media telah melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kanit Tipiter Polres Tapanuli Utara menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, segera kami cek,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan akan melakukan penertiban dan mengakui baru mengetahui adanya aktivitas penambangan tersebut.
“Akan kita tertibkan. Kami baru mengetahui adanya kegiatan itu,” jawab pihak Satpol PP.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas penambangan diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan kendaraan angkutan berat yang beroperasi secara terbuka. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Secara hukum, penambangan batu tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, secara tegas mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan sanksi pidana bagi usaha yang dilakukan tanpa izin lingkungan atau menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Masyarakat menegaskan, pelaku atau oknum pemilik usaha tambang batu ilegal tidak boleh diberi toleransi sedikit pun. Penindakan setengah hati dinilai hanya akan membuka ruang pembiaran dan memperbesar risiko bencana di kemudian hari.
“Kami tidak minta janji. Kami minta tindakan. Jangan tunggu korban berikutnya,” tegas warga.
Warga juga menuntut transparansi penanganan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Mereka berharap hasil pengecekan lapangan dan langkah penertiban diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Di tengah upaya pemulihan pascabencana, masyarakat Pahae Julu berharap negara benar-benar hadir. Menghentikan tambang ilegal hari ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan nyawa dan memulihkan rasa aman warga.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambangan batu di Aek Nambilung masih menjadi sorotan tajam publik, dengan tuntutan jelas: hentikan, tertibkan, dan jerat pelaku sesuai hukum.
Jonaer Silaban










