Medan, Kamis 16 April 2026. Ribaknews.id
Pemerintah terus memperkuat tata kelola sektor kehutanan melalui kebijakan evaluasi dan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan. Hal ini tercermin dalam kegiatan sosialisasi pencabutan PBPH yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (16/4/2026), yang diikuti oleh sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota terdampak, termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati Humbang Hasundutan dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Asisten Pembangunan dan Perekonomian Martogi Purba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jerry Silitonga, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Reinward Marpaung. Kehadiran unsur pemerintah daerah ini menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional di bidang kehutanan, khususnya dalam penertiban perizinan yang dinilai tidak produktif atau melanggar ketentuan.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, unsur Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta perwakilan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Keterlibatan lintas sektor ini menegaskan bahwa kebijakan pencabutan PBPH tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh.
Dalam pemaparannya, Ardi Rismon selaku Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan menjelaskan bahwa pencabutan PBPH dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang jelas dan terukur. Di antaranya adalah tidak dilaksanakannya kegiatan usaha sesuai izin yang diberikan, tidak dipenuhinya kewajiban administratif dan teknis oleh pemegang izin, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, serta adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengevaluasi, hingga mencabut izin pemanfaatan hutan sebagai bagian dari mandat konstitusional dalam mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pencabutan PBPH dipandang sebagai langkah korektif dalam memperbaiki sistem perizinan yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk praktik perizinan yang tidak produktif.
Dalam konteks implementasi di daerah, peran pemerintah kabupaten/kota menjadi sangat penting. Kepala daerah diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan data dan informasi faktual terkait kondisi lapangan kepada Kementerian Kehutanan. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi lintas sektor dalam rangka penertiban kawasan pasca pencabutan izin, serta memastikan tidak terjadi kekosongan pengelolaan yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, seperti perambahan liar atau konflik pemanfaatan lahan.
Kebijakan ini juga memiliki implikasi strategis bagi daerah, termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan. Di satu sisi, pencabutan PBPH dapat membuka peluang untuk penataan ulang pemanfaatan kawasan hutan secara lebih berkelanjutan dan berkeadilan, misalnya melalui skema perhutanan sosial atau pengembangan ekonomi berbasis masyarakat. Namun di sisi lain, diperlukan kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul, termasuk potensi berkurangnya aktivitas usaha dan tenaga kerja di sektor terkait.
Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengawal kebijakan ini agar berjalan efektif. Pengawasan yang berkelanjutan, transparansi dalam proses evaluasi perizinan, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor kunci dalam memastikan bahwa tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai.
Sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut, pengelolaan hutan tidak semata-mata dipandang sebagai aktivitas ekonomi berbasis konsesi, melainkan sebagai upaya menjaga aset strategis bangsa yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi jangka panjang. Dengan demikian, komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi landasan utama dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur











