MEDAN — Selasa 18 November 2025 Ribaknews.id
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang, SH., MH., resmi menandatangani naskah kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial dalam acara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/11/2025).
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari rangkaian besar MoU antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar. Seluruh bupati/wali kota di Sumatera Utara serta para kajari kabupaten/kota turut menandatangani kesepakatan serupa.
Turut hadir unsur Forkopimda Sumut, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., serta perwakilan dari PT Jamkrindo. Kehadiran banyak lembaga ini menunjukkan bahwa penerapan pidana kerja sosial bukan program simbolis, melainkan agenda nasional yang mulai bergerak ke level implementasi daerah.
Pidana Kerja Sosial: Alternatif yang Butuh Sinkronisasi Teknis
Dalam paparannya, Dr. Undang Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sanksi ini menekankan dua tujuan utama: mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan kontribusi pelaku terhadap masyarakat tanpa menghilangkan mata pencaharian utama mereka.
Ia menegaskan tiga prinsip utama yang wajib dipatuhi seluruh daerah:
1. Tidak boleh dikomersialisasikan. Pelaku tidak boleh menjadi tenaga kerja murah atau “proyek sampingan” instansi mana pun.
2. Harus memberi manfaat publik. Kerja sosial diarahkan pada kegiatan pelayanan masyarakat, kebersihan lingkungan, restorasi fasilitas umum, atau kegiatan sosial lain yang relevan.
3. Tidak menghalangi pekerjaan utama pelaku. Pelaksanaan harus mempertimbangkan jam kerja, kondisi sosial pelaku, serta keselamatan selama bertugas.
Undang menekankan bahwa MoU ini bukanlah seremonial semata, melainkan instrumen koordinasi antara Pemprov Sumut, Kejati Sumut, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh kejari. “Tanpa sinergi kelembagaan, pidana kerja sosial hanya tinggal konsep,” ujarnya.
Komitmen Humbahas: Pelaksanaan yang Terencana dan Berkeadilan
Bupati Humbang Hasundutan dan Kajari Humbahas menjadi bagian penting dalam forum ini. Penandatanganan tersebut menegaskan kesiapan Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menjalankan mandat UU No. 1 Tahun 2023, khususnya dalam memastikan bahwa pidana kerja sosial tidak disalahgunakan, tidak menjadi beban baru bagi pemda, dan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan.
Dari Pemkab Humbang Hasundutan hadir Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Plt Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Plt Kadis Kominfo Irma Simanungkalit, Kabag Hukum Syah Rijal Simamora, dan Kabag Pemerintahan Astri Handayani Sitompul. Sementara dari Kejari Humbahas hadir Kepala Seksi Pidana Umum Herry Sanjaya, SH., yang akan menjadi salah satu kunci dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan opsi lokasi kerja sosial, koordinasi dengan dinas terkait, serta menyiapkan standar keselamatan kerja. Sementara kejaksaan bertugas memutuskan jenis kerja sosial, durasi, serta melakukan pengawasan hukum agar program tidak melenceng dari prinsip non-komersialisasi.
Tantangan Implementasi: Dari Anggaran hingga Mekanisme Pengawasan
Meskipun MoU menjadi tahap awal penting, implementasi di daerah membawa sejumlah tantangan praktis yang perlu diantisipasi:
1. Penentuan Lokasi dan Jenis Pekerjaan
Dinas sosial, dinas lingkungan hidup, dan satuan kerja terkait perlu menyiapkan bidang kerja yang tepat. Semua kegiatan harus memiliki manfaat sosial dan tidak bersinggungan dengan kepentingan komersial pihak manapun.
2. Pembiayaan dan Alokasi Anggaran
Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan biaya operasional, mulai dari alat kebersihan, keselamatan kerja, hingga biaya pengawasan. Hal ini menuntut penyesuaian APBD atau penggunaan anggaran yang telah ada tanpa melanggar aturan penggunaan anggaran.
3. Mekanisme Monitoring
Kejaksaan bersama pemda perlu menyiapkan SOP pengawasan agar pelaksanaannya tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Mekanisme ini juga melindungi pelaku agar tidak mengalami eksploitasi.
4. Edukasi Publik
Sebagian masyarakat masih memandang sanksi non-penjara sebagai “hukuman kurang tegas”. Pemerintah dan kejaksaan perlu menjelaskan kepada publik bahwa pidana kerja sosial justru menghadirkan nilai edukatif dan restoratif.
Menatap Implementasi: Humbahas sebagai Model Daerah
MoU ini menjadi momentum bagi Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menjadi contoh daerah yang mampu menjalankan pidana kerja sosial secara efektif, transparan, dan manusiawi. Langkah berikutnya adalah penyusunan SOP bersama, pembentukan tim teknis, hingga rancangan kegiatan kerja sosial yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan, pidana kerja sosial berpotensi menjadi solusi pemidanaan yang lebih progresif dan berkeadilan bagi masyarakat.
📝Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya












