Satreskrim Polres Humbahas Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

Kronologi Kejadian

HUKUM/KRIMINAL42 Dilihat

ribaknews.id

Humbang Hasundutan, Rabu 24 September 2025

Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah dinas Gereja HKBP Pusuk, Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan. Peristiwa ini dilaporkan korban, WSM (33) seorang pendeta, pada Senin (22/9/2025). Korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya cincin berlian, handphone OPPO A77s, helm KYT, jaket, celana jeans, serta mesin pompa air. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Pelaku dan Penadah Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang pelaku berstatus anak di bawah umur, masing-masing FLM (15), MB (17), dan AS (15), seluruhnya warga Kecamatan Parlilitan. Dari keterangan FLM, aksi dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi dan biaya sekolah. Selain itu, polisi juga menangkap dua orang penadah, yakni MP (38) warga Doloksanggul dan TP (22) warga Sidikalang. MP diketahui menjual mesin pompa air curian seharga Rp75 ribu, sedangkan TP membeli handphone hasil curian Rp400 ribu.

Proses Hukum

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan pihaknya tetap memproses kasus ini sesuai aturan hukum. Tiga pelaku anak dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo. UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. “Sangat disayangkan anak-anak terlibat kasus pencurian. Kami tetap tindak sesuai hukum, namun dengan perlakuan khusus sesuai aturan peradilan anak,” tegasnya.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Humbahas mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan serta kebutuhan anak-anak. “Mari bersama menjaga lingkungan tetap aman dan mencegah anak-anak terjerumus dalam tindak kriminal,” pungkasnya.

Pers rilis resmi disampaikan Kasubbag Humas Polres Humbahas, J. Simanjuntak 24/9/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *