Ribaknews.id
Humbang Hasundutan, Selasa 23 September 2025
Kronologi Kasus
Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa komponen komputer excavator milik PT. Sumatera Timberindo Niaga.
Kasus ini berawal dari laporan SG (58), warga Kelurahan Cengkareng, Jakarta Barat, yang mewakili perusahaan tempatnya bekerja pada Kamis (18/9/2025). SG melaporkan bahwa komponen komputer excavator merek XCMG yang ditempatkan di Desa Huta Gur-gur, Kecamatan Doloksanggul, raib dicuri sehari sebelumnya, Rabu (17/9/2025). Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Penangkapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni HIP (43), warga Desa Huta Gur-gur, Kecamatan Doloksanggul, dan RS (31), warga Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Medan. HIP lebih dahulu ditangkap di Jalan Mangku Bumi. Berdasarkan keterangan HIP, polisi kemudian menangkap RS di depan Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah tang yang diduga digunakan untuk melepas komputer excavator tersebut. Selain itu, satu unit excavator merek XCMG milik PT. Sumatera Timberindo Niaga yang masih berada di TKP juga turut dijadikan barang bukti. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pernyataan Resmi Polres
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., mengapresiasi kinerja cepat tim Satreskrim dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan. Dengan kerja sama yang baik, situasi kamtibmas di Humbang Hasundutan akan tetap kondusif,” ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Humbahas, J. Simanjuntak, dalam keterangan resminya kepada wartawan mitra Polres pada Selasa (23/9/2025), menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.













