Rutan Balige Berikan Remisi Idul Fitri 1447 H kepada 137 WBP

134 orang terima pengurangan masa pidana, 3 WBP langsung bebas

Berita, Rutan/Lapas15 Dilihat

Sabtu 21 Maret 2026, Balige.

Ribaknews.id

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/03). Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh kekhidmatan sebagai bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang humanis.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 134 WBP memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, 3 WBP lainnya menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas pada momentum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Petrus Nicolas, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi adalah bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar David.

Ia menambahkan, remisi tidak hanya memiliki aspek administratif berupa pengurangan masa pidana, tetapi juga mengandung nilai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan kesiapan untuk kembali ke masyarakat.

Program pembinaan di Rutan Balige mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan, hingga penguatan mental dan sosial. Hal ini bertujuan membentuk karakter WBP agar lebih mandiri dan bertanggung jawab setelah menjalani masa pidana.

Momentum Hari Raya Idul Fitri menjadi waktu yang tepat dalam pemberian remisi, karena sarat dengan nilai pengampunan, refleksi diri, dan pembaruan kehidupan. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat semangat warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Selain itu, pemberian remisi juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial. WBP yang memperoleh pengurangan masa pidana diharapkan dapat lebih cepat kembali ke tengah masyarakat dan berperan aktif secara positif.

Selama kegiatan berlangsung, suasana penuh rasa syukur terlihat dari para penerima remisi. Beberapa WBP mengaku termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

Pihak Rutan memastikan seluruh proses pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga binaan tidak hanya mendapatkan manfaat secara hukum, tetapi juga mengalami perubahan yang berkelanjutan dalam aspek moral dan sosial.

Kegiatan ditutup dengan harapan besar agar para WBP dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab.

“RUBAGE KERAS! Rutan Balige Kolaboratif, Edukatif, Responsif, Amanah, dan Sinergi.”

Diterbitkan Media Ribak News ID

Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed