RDP DPRD Samosir Soal dr. Bilmar Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Liput

Nasional614 Dilihat

Ribkanews.id

Samosir – Senin 15 September 2025

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Samosir yang digelar untuk membahas pengaduan dr. Bilmar Delano Sidabutar terkait pemberhentian dirinya melalui SK Bupati Nomor 233 Tahun 2024 berlangsung tertutup pada Jumat, 12 September 2025. Keputusan menutup rapat memunculkan tanda tanya publik karena surat undangan resmi yang diterbitkan oleh Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, tidak memuat klausul larangan peliputan wartawan.

Seorang petugas honor di pintu masuk Komisi I DPRD menyatakan bahwa larangan tersebut diberikan sesuai perintah pimpinan rapat, yang dipimpin oleh Noni Situmorang dan drg. Magdalena Sitinjak. Kehadiran anggota tim gabungan Badaruddin Situmorang dan Tua Hoddison Situmorang melengkapi forum RDP yang membahas dugaan pemberhentian tidak sah terhadap dr. Bilmar serta persoalan aset Puskesmas Harian yang diduga ditutup-tutupi oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.

Menurut kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., sikap menutup RDP bertentangan dengan prinsip transparansi publik. “Dalam surat undangan resmi tidak ada satu kalimat pun yang melarang wartawan untuk meliput. Peliputan seharusnya diperbolehkan agar publik mengetahui jalannya proses pengawasan DPRD,” ujarnya.

Apa (What):

RDP tersebut bertujuan mendengar langsung pengaduan dr. Bilmar terkait pemberhentian yang dianggap tidak sah serta dugaan penyalahgunaan wewenang Pemkab Samosir. Selain itu, rapat membahas transparansi pengelolaan aset Puskesmas Harian yang dianggap tidak terbuka. Agenda ini penting karena menyangkut hak-hak seorang ASN dan kepentingan publik terkait pengelolaan fasilitas kesehatan.

Siapa (Who):

Rapat dipimpin oleh Noni Situmorang dan drg. Magdalena Sitinjak, didampingi anggota tim gabungan Badaruddin Situmorang dan Tua Hoddison Situmorang. Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., hadir untuk mendampingi kliennya, sementara sejumlah pegawai Sekretariat DPRD memberikan pendampingan administrasi. Ketua DPRD, Nasib Simbolon, menandatangani surat undangan RDP, namun tidak hadir langsung di ruang rapat.

Kapan (When):

RDP dilaksanakan pada Jumat, 12 September 2025, dengan undangan resmi diterbitkan beberapa hari sebelumnya. Upaya peliputan wartawan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, namun akses ditolak di pintu masuk Komisi I.

Di mana (Where):

RDP berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Samosir, yang biasanya terbuka untuk publik dan wartawan, kecuali ada keputusan tertulis rapat bersifat tertutup. Kantor Sekretariat DPRD menjadi lokasi klarifikasi tambahan saat wartawan mencoba menanyakan alasan penutupan.

Mengapa (Why):

Larangan wartawan masuk menimbulkan pertanyaan soal transparansi. Kuasa hukum dr. Bilmar menilai rapat seharusnya terbuka karena membahas masalah serius yang berdampak langsung pada hak ASN, integritas seorang tenaga medis, dan pengelolaan aset publik. Penutupan rapat menimbulkan spekulasi bahwa DPRD berupaya membatasi akses informasi publik terkait pemberhentian dr. Bilmar yang dinilai bermasalah.

Bagaimana (How):

Petugas honor pintu menjelaskan larangan berasal dari perintah pimpinan rapat. Di kantor Sekretariat DPRD, pegawai mengatakan Sekwan mendampingi Ketua DPRD Nasib Simbolon. Namun saat ditanya kegiatan pendampingan apa yang dimaksud, pegawai tersebut mengaku tidak mengetahui. Situasi ini menimbulkan kesan ketertutupan berlapis, karena selain rapat tertutup, pegawai sekwan pun tidak dapat menjelaskan secara rinci.

Selain itu, dr. Bilmar melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Tapanuli Utara dan keterangan dari Kejaksaan Negeri Tarutung, yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat perkara pidana. Dokumen ini digunakan sebagai bukti integritas hukum sekaligus memperkuat argumen bahwa pemberhentian melalui SK Bupati dinilai tidak sah secara yuridis.

Kuasa hukum dr. Bilmar berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, termasuk kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang Pemkab Samosir, keterangan palsu terkait pemberhentian, serta pengelolaan aset Puskesmas Harian.

Meski rapat digelar tertutup, sorotan publik tetap tinggi. Keputusan menutup rapat yang menyangkut hak ASN dan aset publik dinilai menimbulkan ketidakpercayaan terhadap transparansi DPRD. Banyak pihak menekankan bahwa akses media menjadi instrumen penting bagi masyarakat untuk mengetahui proses pengawasan legislatif dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Dengan berbagai fakta ini, RDP DPRD Samosir terkait dr. Bilmar menjadi sorotan karena kontradiksi antara surat undangan resmi yang terbuka dan praktik lapangan yang tertutup. Publik dan kuasa hukum dr. Bilmar menuntut agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Redaktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *