ribaknews.id
Samosir – Senin 15 September 2025
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samosir yang digelar pada Senin (15/9/2025) menyisakan banyak tanda tanya. Rapat pertama bersama dr. Bilmar Delano Sidabutar dimulai pukul 11.30 WIB dan selesai sekitar 14.15 WIB. Selanjutnya, rapat sesi kedua digelar dengan menghadirkan jajaran eksekutif Pemkab Samosir.
Hadir dalam sesi lanjutan itu: Kadis Kesehatan dr. Dina Hutapea, Kepala BKPSDM Saut Marasi Manihuruk, Kabag Hukum Jaubat Harianja, dan Kepala Puskesmas Harian Pestaria Tamba. Rapat berlangsung hingga pukul 18.46 WIB.
Namun, sembilan media yang hadir sejak awal justru tidak diperbolehkan meliput. Seorang petugas honor di pintu depan Komisi I DPRD menjelaskan keputusan itu merupakan perintah pimpinan rapat. Padahal, dalam surat undangan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, tidak tercantum klausul tertutup.
Siapa yang terlibat?
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samosir, Noni Sitinjak, didampingi drg. Magdalena Situmorang serta anggota tim gabungan Basaruddin Situmorang dan Tua Hoddison Situmorang. Dari pihak pelapor hadir dr. Bilmar Delano Sidabutar beserta kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H.
Apa pokok masalahnya?
Dr. Bilmar mengadukan tiga isu pokok:
1. Pemberhentian tidak sah melalui SK Bupati No. 233/2024 yang diduga mengandung keterangan palsu.
2. Pengelolaan aset Puskesmas Harian yang tidak transparan, dengan tuduhan pegawai mengambil inventaris yang sebenarnya milik pribadi dr. Bilmar.
3. Penyalahgunaan wewenang, yang merugikan haknya sebagai ASN.
Menurut kuasa hukumnya, pembahasan ini krusial karena menyangkut keadilan administrasi ASN dan pengelolaan aset publik.
Kenapa rapat tertutup?
Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, menjelaskan lewat WhatsApp bahwa rapat tertutup adalah hak pimpinan rapat. Ketika ditanya soal ketentuan undangan yang tidak mencantumkan larangan liputan, ia menekankan ada hal-hal yang “tidak perlu diketahui umum.”
Sikap ini menimbulkan kecurigaan publik, terutama bagi sembilan wartawan yang hadir dari Samosir, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan.
Bagaimana reaksi kuasa hukum dan wartawan?
Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., menilai sikap diam dan kaburnya pimpinan rapat serta pejabat Pemkab menunjukkan kurangnya transparansi. Ia mendesak Ketua DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pemeriksaan lebih independen.
“Bungkamnya mereka seolah ada yang ditutupi. Pansus diperlukan untuk menguji fakta SK pemberhentian dan aset Puskesmas Harian,” ujar Aleng.
Sementara wartawan yang bertahan sejak siang, menyayangkan sikap pimpinan rapat dan pejabat Pemkab yang langsung meninggalkan lokasi tanpa memberi keterangan, padahal publik berhak tahu hasil RDP.
Apa dampak politiknya?
Meski RDP sendiri tidak bisa langsung melengserkan Bupati Vandiko Gultom, hasilnya bisa menjadi pijakan bagi DPRD menempuh hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat. Jika mekanisme tersebut dijalankan dan terbukti pelanggaran serius, posisi Bupati Vandiko bisa terguncang secara politik.
Namun, jika DPRD tetap memilih “netral” dan tidak menindaklanjuti, kasus ini berpotensi menguap dan meninggalkan preseden buruk terkait transparansi dan pengawasan ASN.
Kesimpulan
RDP DPRD Samosir yang digelar tertutup sejak awal kini memunculkan dua sorotan utama:
1. Substansi pengaduan dr. Bilmar tentang SK pemberhentian dan aset Puskesmas Harian.
2. Transparansi DPRD yang menolak wartawan dan membuat pimpinan rapat serta pejabat Pemkab bungkam usai rapat.
Kuasa hukum menegaskan, pembentukan Pansus adalah satu-satunya jalan untuk mengungkap fakta secara adil dan independen. Bola kini ada di tangan DPRD Samosir: bersikap transparan dan kritis, atau diam dan menambah kecurigaan publik.















