Humbang Hasundutan | Rabu 01 Juli 2026.
Ribaknews.id
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Monitoring Penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Pascabencana Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (1/7/2026).
Rakor tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan tambahan dana dari pemerintah pusat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mempercepat rehabilitasi serta pemulihan daerah terdampak bencana.
Kegiatan dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev., Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Media Dr. Kastorius Sinaga, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si., serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Humbang Hasundutan penerima alokasi Tambahan TKD Pascabencana.
Sambutan tertulis Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas dukungan melalui Tambahan TKD sebagai upaya mempercepat pemulihan pascabencana di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam kesempatan itu dijelaskan, Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh Tambahan TKD sebesar Rp58.548.730.000. Sebanyak Rp42.317.372.000 yang bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) telah dialokasikan melalui pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026. Sementara Rp16.231.358.000 yang merupakan kurang salur DBH tahun sebelumnya akan dianggarkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga meminta arahan dan pendampingan dari Kemendagri agar seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Media, Dr. Kastorius Sinaga, mengatakan kehadiran tim Kemendagri bertujuan mengawal penggunaan dana tambahan tersebut agar dimanfaatkan sesuai regulasi, khususnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, tambahan TKD diberikan sebagai respons pemerintah pusat terhadap bencana alam yang melanda sejumlah wilayah pada tahun 2025, termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan. Karena itu, dana tersebut harus difokuskan untuk kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi, dan penanganan berkelanjutan pascabencana.
Selain pemaparan materi, rakor juga diisi dengan diskusi bersama OPD terkait guna menyamakan persepsi sekaligus mempercepat pelaksanaan program yang dibiayai melalui Tambahan TKD Pascabencana.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penggunaan dana sehingga pelaksanaannya berjalan tertib administrasi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penulis: Jonaer Silaban. S, Pd













