Polres Humbahas Tangkap Dua Tersangka Pengedar Ganja, Sita Delapan Paket Besar

ribaknews.id

Humbang Hasundutan – Senin 29 September 2025

Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua tersangka pengedar daun ganja kering diamankan dalam operasi beruntun di Kecamatan Paranginan, Humbahas, dan Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Paranginan. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, SH., MH., melakukan penyelidikan pada Kamis malam (25/9/2025).

Seorang pria berinisial DJH (19), warga Kecamatan Siborong-borong, berhasil diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Paranginan. Saat ditangkap, tersangka sedang mengendarai sepeda motor Supra Fit hitam yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja. Dari hasil pemeriksaan awal, DJH mengaku telah menyalurkan ganja kering selama tiga bulan terakhir dan memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial MM (40), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Pengembangan segera dilakukan. Pada Jumat dini hari (26/9), tim berhasil membekuk MM di Desa Lumban Bul-bul, Kecamatan Balige. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita delapan paket besar daun ganja kering yang diduga siap edar. (Pihak kepolisian belum merinci berat total barang bukti dan hasil uji laboratorium forensik.)

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah ini. Polres Humbahas akan terus melakukan penindakan tegas,” ujarnya.

 

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Humbahas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus peredaran narkoba.

> “Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Peran masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *