Humbang Hasundutan | Sabtu 27 Juni 2026. Ribaknews.id
Polres Humbang Hasundutan tengah menyelidiki dua pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana perusakan sejumlah spanduk di Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta. Perkembangan penanganan perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/130/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 23 Juni 2026.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik Satreskrim Polres Humbang Hasundutan menyatakan telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah penyelidikan berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Laporan pertama diajukan Jonaer Silaban terkait dugaan perusakan dua spanduk di sekitar Patung Datu Mangambe Silaban, Dusun III, Desa Siponjot, pada 17 Juni 2026. Pelapor mengaku mengetahui spanduk telah dirusak beberapa jam setelah dipasang dan kemudian memperoleh rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, pelapor kembali mengajukan Dumas kedua terkait dugaan perusakan tiga spanduk di sejumlah lokasi di Desa Siponjot. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 18 Juni 2026 di Dusun I Desa Siponjot, serta dua spanduk lainnya di kawasan Tao Silaban yang diketahui melalui rekaman video pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 05.58 WIB.
Keterangan yang diperoleh dari Pengurus Pomparan Datu Mangambe Silaban Bona Pasogit pada Sabtu (27/6/2026) menyebutkan bahwa seluruh dugaan perusakan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sumber yang sama juga menyampaikan bahwa pihak yang disebut dalam laporan telah menerima surat panggilan penyidik pada 23 Juni 2026 dan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 25 Juni 2026. Menurut informasi yang diterima pelapor dari penyidik, pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan menyesuaikan jadwal karena mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) dan Pesta Parolop-olop Pomparan Datu Mangambe Silaban versi pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari Polres Humbang Hasundutan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Ribaknews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam laporan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.
TIM-RED












