Polres Dairi Periksa 4 Saksi dan 2 Korban, Kades Pegagan Julu VI Terancam Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Wartawan

Uncategorized259 Dilihat

ribaknews.id

DAIRI – Rabu 17 September 2025

Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan oleh Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Polres Dairi telah memeriksa empat saksi sekaligus korban untuk memperdalam proses hukum atas laporan polisi bernomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.

Apa yang Terjadi?

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan penganiayaan, perampasan ponsel, dan intimidasi dengan senjata tajam yang dialami sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh Kades Pegagan Julu VI, Eduard Sorianto Sihombing, bersama beberapa orang lainnya.

Insiden yang berujung pada laporan polisi ini sontak menuai kecaman luas, karena dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Siapa yang Terlibat?

Dalam pemeriksaan pada Senin, 15 September 2025, penyidik Polres Dairi memanggil empat orang saksi korban. Mereka adalah Sahata Insan Hutabarat dan Bernat Lumbangaol, dua wartawan yang turut berada di lokasi kejadian, serta Bangun MT Manalu dan Abednego PI Manalu yang disebut mengalami kekerasan langsung.

Proses pemeriksaan dilakukan oleh tiga penyidik, yakni IPDA Irwanta Bangun, SH (Kanit Tipidum Polres Dairi), AIPDA Antonius Sinaga, SH (Ba Unit Pidum), dan Bripda Samuel Putra Batubara (Ba Satreskrim).

Sementara itu, terlapor utama, Kades Eduard Sorianto Sihombing, dijadwalkan dipanggil ke Polres Dairi pada Jumat, 19 September 2025, untuk dimintai keterangan.

Kapan dan Di Mana Kejadian Terjadi?

Kejadian penganiayaan ini dilaporkan terjadi di wilayah Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Meski detail waktu insiden belum dipublikasikan secara resmi, laporan polisi sudah diterima sejak awal September 2025.

Hingga pertengahan September, Polres Dairi bergerak cepat dengan memeriksa saksi dan korban untuk memperkuat bukti hukum.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut marwah kebebasan pers. Wartawan berfungsi sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial terhadap pejabat publik. Jika wartawan justru mendapat intimidasi, apalagi kekerasan fisik dari kepala desa, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Bangun MT Manalu, salah satu korban sekaligus Pimpinan Redaksi Editorial24jam.com yang juga Sekretaris DPC SPRI Taput, menegaskan bahwa ini bukan sekadar kasus pribadi.

“Kasus ini soal marwah kebebasan pers. Kami percaya Polres Dairi akan bekerja profesional dan transparan,” katanya usai diperiksa penyidik.

Bagaimana Respon Organisasi Pers?

Organisasi pers tidak tinggal diam. Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, ST, SH, yang juga praktisi hukum dan pemilik media MPnews serta Metropos24, memberikan dukungan penuh kepada para korban.

“Keempat korban ini adalah anggota SPRI. Polres Dairi sudah membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan cepat memeriksa saksi dan korban. Supremasi hukum harus ditegakkan. Kekerasan terhadap pers tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Pernyataan ini mempertegas bahwa organisasi pers akan terus mengawal kasus, sekaligus memberi tekanan moral agar tidak ada permainan politik yang melemahkan proses hukum.

Bagaimana Langkah Hukum Selanjutnya?

Penyidik Polres Dairi masih mengumpulkan bukti, termasuk kemungkinan visum et repertum dan barang bukti berupa ponsel yang dirampas. Dugaan pasal yang bisa dikenakan kepada Kades Eduard Sorianto Sihombing antara lain:

Pasal 351 KUHP (Penganiayaan).

Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan).

Pasal 362 KUHP (Perampasan barang/HP).

UU Darurat No. 12/1951 (Penggunaan senjata tajam).

UU Pers No. 40/1999 (Perlindungan kebebasan pers).

Jika bukti sudah cukup, publik menanti keberanian Polres Dairi untuk menetapkan status tersangka kepada seorang kepala desa. Langkah ini akan menjadi penentu apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Ujian Integritas Polres Dairi

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Dairi. Publik menilai sejauh mana kepolisian berani bersikap tegas terhadap seorang pejabat publik. Jika kasus ini tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan meningkat. Sebaliknya, jika mandek, publik bisa curiga ada intervensi politik di balik layar.

📊 Infografis Kasus Kekerasan Wartawan oleh Kades Pegagan Julu VI

Kesimpulan

Kasus dugaan penganiayaan wartawan oleh Kades Pegagan Julu VI bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga menyangkut martabat kebebasan pers di Indonesia. Dengan dukungan organisasi pers dan perhatian publik, Polres Dairi kini berada dalam sorotan: apakah mampu menegakkan hukum dengan adil, atau justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Catatan Redaksi: Ribaknews.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Redaktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *