DOLOKSANGGUL, Senin 03 Augutus 2026. RIBAKNEWS.ID
Polemik mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320/Desa Matiti II atas nama Hotman Munthe kembali mencuat. Kuasa Hukum Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang, Aleng Simanjuntak, S.H., meminta agar dasar penerbitan sertifikat tersebut diuji secara menyeluruh setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan jawaban resmi atas surat keberatan yang diajukan Maksun Simanullang dkk.
Permintaan itu berawal dari klaim pihak Raja Adat Bius Matiti yang menyatakan memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 01/SKPT/2018/II/2013 sebagai dasar penguasaan atas bidang tanah yang dipersoalkan. Menurut pihak Raja Adat, dokumen tersebut telah ada sebelum SHM Nomor 320 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan pada 5 Desember 2018.
Atas dasar tersebut, Maksun Simanullang bersama pihak lainnya mengajukan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan meminta penjelasan sekaligus pengujian terhadap proses penerbitan SHM Nomor 320. Keberatan itu kemudian dijawab melalui Surat Nomor MP.01.02/387-12.16/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam surat balasannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan belum menguraikan secara spesifik dugaan cacat administrasi maupun melampirkan bukti yang menunjukkan adanya kesalahan prosedur atau data yuridis dalam penerbitan SHM Nomor 320.
Selain itu, Kantor Pertanahan menegaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan sesuai prosedur administrasi pertanahan berdasarkan dokumen permohonan yang diajukan pemohon. BPN juga mengutip Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur perlindungan hukum terhadap sertifikat yang diterbitkan secara sah.
Menanggapi jawaban tersebut, Aleng Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Namun, menurutnya, yang menjadi pokok persoalan adalah apakah objek tanah, alas hak, batas-batas bidang, riwayat penguasaan, data fisik, dan data yuridis yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 320 telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
> “Kami tidak meminta agar sertifikat itu langsung dibatalkan. Yang kami minta adalah dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dasar penerbitannya. Apakah alas haknya benar, objeknya benar, batas-batasnya benar, apakah proses pengukuran dan penetapan batas telah dilakukan sesuai ketentuan, serta apakah seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Aleng.
Menurutnya, apabila terdapat dua dasar klaim terhadap objek tanah yang sama, maka persoalan tersebut harus dibuktikan melalui penelitian terhadap dokumen pertanahan, pemeriksaan lapangan, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan pendapat sepihak.
Karena itu, pihak Raja Adat Bius Matiti meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh warkah penerbitan SHM Nomor 320, meliputi alas hak, riwayat tanah, surat ukur, peta bidang, buku tanah, berita acara penetapan batas, data fisik, data yuridis, hingga dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Namun demikian, dalam surat balasannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan bahwa permintaan membuka warkah tidak dapat dipenuhi karena termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Di sisi lain, pihak Raja Adat Bius Matiti juga telah memasang papan peringatan di lokasi yang mereka klaim sebagai tanah keturunan Raja Napasang Simanullang. Dalam papan tersebut disebutkan bahwa bidang tanah dimaksud merupakan milik keturunan Raja Napasang Simanullang berdasarkan SKPT Nomor 01/SKPT/2018/II/2013, disertai larangan memasuki, menguasai, menggarap, mengukur, membangun, maupun mengalihkan tanah tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Menurut Aleng, pemasangan papan tersebut merupakan bentuk penyampaian klaim penguasaan di lapangan dan bukan penetapan status hukum atas tanah. Ia menegaskan bahwa keabsahan hak atas tanah tetap harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan, pemeriksaan objek, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak saling memberikan penilaian maupun vonis melalui media sosial sebelum adanya pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
> “Yang kami kedepankan adalah pembuktian melalui dokumen, bukan opini. Jika penerbitan SHM Nomor 320 memang telah sesuai dengan alas hak, objek, batas, data fisik, data yuridis, serta prosedur administrasi, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen pertanahan. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan, hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai SHM Nomor 320/Desa Matiti II masih berada pada tahap perbedaan pandangan antara hasil penilaian administrasi yang disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan keberatan yang diajukan pihak Raja Adat Bius Matiti.
Apabila sengketa tersebut berlanjut, penyelesaiannya akan bergantung pada pembuktian berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang, baik melalui penyelesaian administrasi pertanahan maupun proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Redaksi Ribaknews.id / Jonaer Silaban S., S.Pd.)














