Tapanuli Utara, Senin 25 Mei 2026.
Ribaknews.id
Pasca pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara pada Senin (18/05/2026), masih terdapat beberapa pejabat yang belum menerima Surat Keputusan (SK) penugasan.
Namun demikian, hal tersebut disebut masih bagian dari proses administrasi internal dan merupakan kewenangan penuh Dinas Pendidikan selaku instansi teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam penempatan maupun penugasan kepala sekolah dan guru.
Saat dikonfirmasi Media Ribak News ID, salah satu kepala sekolah yang mengikuti Sertijab menyampaikan agar persoalan tersebut tidak ditafsirkan secara berlebihan.
“Seluruh proses itu merupakan tupoksi Dinas Pendidikan, jadi tidak perlu dibesar-besarkan. Kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, proses administrasi penugasan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara disebut masih berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur










