Lintongnihuta, Rabu 17 Juni 2026.
Ribaknews.id
Polemik pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Pesta Parolop-olopon Pomparan Datu Mangambe Mangambit Silaban (PPDMS) Tahun 2026 memicu penolakan dari Pengurus Punguan Pomparan Datu Mangambe Mangambit Silaban Bona Pasogit Sekitarnya.
Penolakan tersebut muncul karena pengurus Bona Pasogit mengaku tidak dilibatkan dalam kepengurusan maupun persiapan kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 25-26 Juni 2026 di lokasi Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban, Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sebagai bentuk sikap, pengurus bersama anggota memasang sebanyak 10 spanduk penolakan di sejumlah titik, antara lain di pagar Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban, Simpang Hutasoit, Simpang Tao, Jalan Lintas Doloksanggul, Jalan Gereja Silaban, Dusun Sitapean, Simpang KUD dan beberapa lokasi lainnya.
Salah seorang pengurus berinisial J. Silaban kepada awak media mengatakan, penolakan tersebut merupakan hasil rapat pengurus Bona Pasogit.
“Kami mempertanyakan mengapa pengurus pusat tidak melibatkan kami, sementara kami di Bona Pasogit adalah tuan rumah. Selain itu, judul dan tema Munas ‘Bangkit Bersama Melangkah Maju’ dinilai kurang tepat,” ujarnya.
Punguan Pomparan Datu Mangambe Mangambit Silaban Bona Pasogit Sekitarnya sendiri dibentuk dan diresmikan pada Juni 2024. Organisasi yang dipimpin Ketua Deka Seply Silaban tersebut berkedudukan di Dusun III, Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, dengan jumlah anggota sekitar 500 orang.
Dua Spanduk Diduga Dirusak
Pada Rabu (17/6/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, Jonaer Silaban bersama Deka Seply Silaban dan tujuh orang lainnya memasang dua spanduk berukuran sekitar 1,5 x 5 meter di pagar luar Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban. Pemasangan selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 14.57 WIB, kedua spanduk tersebut diketahui telah dalam keadaan koyak dan diduga dirusak menggunakan benda tajam oleh orang yang belum diketahui secara pasti.
Menurut Jonaer Silaban, dirinya kemudian memotret kondisi spanduk yang rusak dan mengirimkannya ke grup WhatsApp “Pencari Keadilan”. Selanjutnya, Deka Seply Silaban mengaku melihat video yang dibagikan di grup WhatsApp “Forum Komunikasi Silaban Se-Indonesia” oleh akun bernama “SOALA GOGO” yang memperlihatkan peristiwa pengerusakan tersebut.
Atas kejadian itu, Jonaer Silaban mengajukan surat pengaduan kepada Kapolres Humbang Hasundutan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan. Kerugian akibat rusaknya dua spanduk tersebut diperkirakan mencapai Rp1.250.000, termasuk biaya pembuatan, pemasangan dan ongkos pengiriman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia Munas PPDMS 2026 maupun pihak yang disebut dalam laporan pengaduan belum memberikan keterangan resmi. Ribaknews.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Diterbitkan Media Ribak News ID
TIM-RED














