Siborongborong, Senin 06 April 2026. Ribaknews.id
Komitmen penguatan integritas dan pengawasan internal kembali ditegaskan di lingkungan pemasyarakatan. Empat petugas Lapas Kelas IIB Siborongborong resmi dikukuhkan sebagai bagian dari Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) melalui prosesi virtual, Senin (6/4/2026).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat sistem pengawasan internal dengan mengikuti pengukuhan Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) secara virtual.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang WBK Lapas Siborongborong ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas, jajaran pejabat struktural, serta empat petugas yang ditetapkan sebagai anggota Satops Patnal.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Kepatuhan Internal Nomor PAS.8-PK.09.02.17 tertanggal 16 Maret 2026 tentang penyampaian hasil asesmen Satops Patnal Pemasyarakatan Tahun 2026.
Empat petugas yang resmi dikukuhkan yakni Marhisar Sinaga, Edison Tambunan, Pancos Sianturi, dan Fandi Sitorus. Mereka akan mengemban tugas strategis dalam memastikan kepatuhan internal serta mencegah potensi pelanggaran di lingkungan lapas.
Pengukuhan Satops Patnal tidak hanya dimaknai sebagai seremoni administratif, tetapi sebagai langkah substantif dalam memperkuat tata kelola kelembagaan. Peran Satops Patnal menjadi krusial dalam menjaga disiplin, integritas, serta akuntabilitas aparatur pemasyarakatan.
Dalam konteks reformasi birokrasi, keberadaan Satops Patnal diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menindak berbagai bentuk penyimpangan, sekaligus membangun budaya kerja yang transparan dan profesional.
Selain itu, penguatan fungsi pengawasan internal juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi pemasyarakatan di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan yang bersih dan berintegritas.
Dengan dikukuhkannya anggota Satops Patnal ini, Lapas Siborongborong menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, bebas dari praktik-praktik menyimpang, serta sejalan dengan prinsip good governance.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur














