Doloksanggul, Kamis 11 Desember 2025 Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, serta bebas dari intervensi politik melalui penerapan ketat Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi seluruh desa dalam penyelenggaraan rekrutmen perangkat desa, baik melalui mekanisme mutasi maupun penjaringan dan penyaringan ketika terjadi kekosongan jabatan. Penerapan peraturan secara konsisten menjadi penanda bahwa Pemkab Humbahas berupaya menghindari praktik-praktik patrimonial dan memastikan bahwa seluruh jabatan desa diisi oleh individu yang kompeten dan memenuhi syarat administrasi maupun kompetensi.
Dasar Regulasi yang Kuat dan Tidak Bisa Ditawar
Perbup 11/2019 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Permendagri 83 Tahun 2015, Permendagri 67 Tahun 2017, serta Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2017.
Regulasi tersebut secara rinci mengatur seluruh tahapan seleksi perangkat desa, meliputi:
pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TP3D),
pemeriksaan administrasi,
penyusunan soal ujian oleh Dinas PMDP2A,
pelaksanaan ujian tertulis,
tahapan wawancara,
serta penetapan hasil seleksi.
Salah satu ketentuan paling krusial adalah syarat minimal dua pelamar untuk setiap posisi. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan adanya kompetisi sehat, menghindari pengisian jabatan secara sepihak, dan menjamin bahwa seleksi tidak menjadi formalitas.
Seleksi di Kecamatan Pollung: Antusiasme Besar Namun Tetap Terkendala Administrasi
Di Kecamatan Pollung, antusiasme masyarakat cukup tinggi dengan 34 pelamar untuk mengisi 14 jabatan perangkat desa. Namun demikian, tidak seluruh desa dapat melanjutkan proses seleksi akibat tidak terpenuhinya syarat minimal pelamar.
Camat Pollung, Imron Banjarnahor, menegaskan bahwa Kecamatan hanya menjalankan regulasi secara konsisten tanpa pengecualian. “Kalau pelamar hanya satu, seleksi tidak boleh dilanjutkan. Itu ketentuan wajib dalam Perbup 11/2019, bukan kebijakan pribadi,” ujarnya.
Dua desa dinyatakan gugur:
1. Desa Aek Nuli – awalnya dua pelamar, namun satu gugur karena berkas tidak lengkap.
2. Desa Ria-Ria – sejak awal hanya satu pelamar.
Dengan demikian, dari 12 desa yang mendaftar, hanya 10 desa yang berhak melanjutkan tahapan seleksi.
Seleksi di Kecamatan Doloksanggul: Banyak Pelamar, tetapi Tidak Semua Desa Siap
Situasi serupa terjadi di Kecamatan Doloksanggul. Terdapat 50 pelamar terdaftar, namun hanya 48 peserta yang hadir mengikuti ujian. Total 11 desa terlibat dalam penjaringan, tetapi hanya 10 yang bisa melanjutkan proses seleksi karena Desa Sosor Tambok sama sekali tidak memiliki pelamar.
Camat Doloksanggul, Kartini Sinambela, menyampaikan bahwa aturan minimal dua pelamar merupakan ketentuan mutlak. “Beberapa desa memiliki dua pelamar, tetapi satu tidak melengkapi berkas. Dalam kondisi seperti itu, proses tidak bisa dilanjutkan. Aturannya tegas—minimal dua orang,” tegasnya.
Konsistensi penegakan aturan ini menunjukkan bahwa proses seleksi dilakukan tanpa kompromi dan tanpa ruang negosiasi, memastikan seluruh pelamar menjalani tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Standarisasi Soal dan Mekanisme Seleksi oleh Dinas PMDP2A
Untuk menjamin objektivitas, seluruh materi ujian tertulis dirancang oleh Dinas PMDP2A. Ujian terdiri dari 60 soal pilihan ganda dengan empat materi utama:
wawasan kebangsaan,
ideologi Pancasila,
pengetahuan umum,
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, penilaian wawancara mencakup:
pemahaman wawasan kebangsaan,
pengetahuan Pancasila,
tata kelola pemerintahan desa,
pengelolaan dana desa,
kemampuan komunikasi,
etika dan motivasi kerja,
pemahaman teknis tugas jabatan.
Proses wawancara melibatkan unsur TP3D, kecamatan, dan dinas terkait untuk memastikan evaluasi berlangsung objektif dan bebas dari kepentingan lokal.
Pengawasan Ketat: Tidak Ada Titipan, Tidak Ada Intervensi
Baik Camat Pollung maupun Camat Doloksanggul menegaskan bahwa seleksi perangkat desa tahun ini berlangsung tanpa praktik titip-menitip, tanpa tekanan pihak tertentu, dan tanpa intervensi politik.
Camat Pollung menegaskan, “Kalau berkas tidak lengkap, gugur. Kalau pelamar hanya satu, tahapan batal. Semua berdasarkan Perbup 11/2019.”
Senada dengan itu, Camat Doloksanggul menyebutkan bahwa aturan berlaku untuk semua desa tanpa pengecualian. “Kita tidak menambah atau mengurangi ketentuan. Yang hadir dan memenuhi syarat, itu yang berhak bersaing.”
Pernyataan ini memperkuat komitmen Pemkab Humbahas dalam menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan meritokrasi, serta menghilangkan potensi nepotisme dan tekanan politik dalam seleksi aparatur desa.
Penguatan SDM Desa dan Komitmen terhadap Tata Kelola Baik
Dengan seleksi yang diawasi berlapis, Pemkab Humbang Hasundutan berharap perangkat desa yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi administrasi, pemahaman regulasi, serta integritas moral. Aparatur desa yang profesional menjadi kunci utama peningkatan pelayanan publik, pengelolaan dana desa, serta kualitas perencanaan pembangunan tingkat desa.
Camat Pollung menyampaikan harapannya: “Perangkat desa itu ujung tombak pelayanan. Kita ingin yang bekerja serius, bukan sekadar mengisi kursi jabatan.”
Penerapan Perbup 11/2019 secara konsisten tidak hanya mengatur prosedur, tetapi juga memperkuat posisi perangkat desa sebagai bagian penting dari struktur pemerintahan desa.
Dengan mekanisme yang transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, rekrutmen perangkat desa di Humbang Hasundutan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola desa di seluruh wilayah kabupaten.
Jonaer Silaban
Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya













