“Pemusnahan 136 Barang Bukti di Humbahas, Dari Narkotika hingga ATM—Apa Saja yang Disita?”

HUMBANG HASUNDUTAN, Selasa 21 April 2026. Ribaknews.id

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 17 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir penegakan hukum, di mana jaksa menjalankan fungsi sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dengan total 136 item barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari kejahatan terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, hingga perkara narkotika dan zat adiktif.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat lintas sektor, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang, Kepala Seksi PAPBB Christin Juliana Sinaga, Kepala Seksi Intelijen Van Barata Semenguk, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yuspita Indah Br. Ginting, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Merdiosman Purba.

Dari unsur penegak hukum lainnya, hadir Kapolres Humbang Hasundutan Adi Nugroho, Kepala Satuan Narkoba Frins Sigiro, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Hitler Hutagalung. Turut hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Tarutung, yakni Sinar Tamba Tua Pandiangan.

Dari unsur lainnya, kegiatan ini juga dihadiri Danramil 05/Doloksanggul Sahat Simanullang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan Alexander Gultom, Kepala Desa Sosor Tambok Bomen Simanullang, serta tokoh agama dan masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan sinergi lintas sektor dalam pengawasan dan pelaksanaan eksekusi barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, dengan narkotika sebagai salah satu yang menonjol. Untuk kategori ini, ganja kering dimusnahkan dengan berat bruto 183,1 gram dan netto 178,68 gram, serta sabu dengan berat bruto 16,5 gram dan netto 9,1 gram. Selain itu, alat-alat pendukung seperti bong, pipet, dan kaca pyrex juga turut dimusnahkan.

Di luar narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 3 bilah parang, 2 unit cangkul, 1 flashdisk, 13 mancis, 5 bungkus rokok, 1 botol minyak kayu putih, 2 bungkus roti, 2 unit bong, 34 plastik klip merah, 2 kaca pyrex, 17 sedotan/pipet, 4 botol, 9 lembar kertas nasi, 1 tas, 2 gunting, 23 plastik, 3 kaleng rokok, 2 timbangan, 2 kotak, 5 cotton bud, 1 dompet, serta 1 kartu ATM.

Secara hukum, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang bukti yang telah dirampas negara tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.

Dalam pernyataannya, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan hingga tahap akhir eksekusi.

Meski demikian, keberadaan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan tetap menjadi catatan penting. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan di wilayah Humbang Hasundutan, sehingga diperlukan upaya berkelanjutan tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan.

Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari sistem hukum yang menutup satu rangkaian perkara. Namun di balik itu, masih terdapat pekerjaan besar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memutus mata rantai kejahatan, khususnya narkotika, melalui sinergi lintas sektor yang berkelanjutan.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *