Humbang Hasundutan — Selasa 18 November 2025 Ribaknews.id
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan di bawah kepemimpinan Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., menuntaskan seluruh rangkaian eksekusi pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan–Pulo Godang–Temba TA 2022. Total Rp 824.532.452,65 uang pengganti yang dibebankan kepada dua terpidana telah sepenuhnya disetor ke kas negara sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Putusan yang berkekuatan hukum tetap sejak 24 September 2025 itu menyatakan kedua terdakwa—Robbie Kurniawan Winata dan Tinov Cesario Reiner Hutabarat—terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek strategis yang berada di bawah Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan.
Putusan Pengadilan dan Rincian Pidana
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada masing-masing terdakwa, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 824,5 juta. Selain itu, masing-masing terdakwa turut diwajibkan membayar biaya perkara Rp 10.000.
Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara melalui penyimpangan mekanisme pengadaan serta ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan proyek jalan.
Audit BPKP dan Tahapan Setoran Uang Pengganti
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya mengeluarkan laporan resmi yang menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 528.154.541,10. Nilai tersebut kemudian disetor terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Humbang Hasundutan.
Sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp 296.377.911,55 disetor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada 14 November 2025 melalui Bank Mandiri Cabang Dolok Sanggul. Setoran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Uang Pengganti Nomor Print-607/L.2.31/Fu.1/11/2025 yang diterbitkan oleh Kajari Donald Togi Joshua Situmorang.
Dengan setoran tersebut, total uang pengganti Rp 824,53 juta dipastikan tuntas sesuai amanat putusan.
Pernyataan Resmi Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi perkara ini berjalan lengkap: pidana badan, denda, serta uang pengganti seluruhnya dieksekusi tanpa kendala.
> “Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Dengan tuntasnya seluruh amar putusan, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan komitmen pada integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Kajari.
Ia menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara benar-benar kembali.
Dampak Pemulihan bagi Daerah
Seluruh rangkaian eksekusi ini membawa implikasi penting bagi tata kelola keuangan daerah. Pengembalian kerugian negara:
memperkuat disiplin anggaran,
menjadi preseden dalam penegakan hukum proyek infrastruktur,
memberi sinyal kuat kepada penyelenggara negara dan penyedia jasa bahwa penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tidak akan dibiarkan.
Pemulihan yang tuntas juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengawasan proyek serta meningkatkan kualitas perencanaan dan realisasi infrastruktur.
Kronologi Pelaksanaan Eksekusi
1. 24 September 2025 — Putusan Tipikor berkekuatan hukum tetap.
2. Audit BPKP menetapkan kerugian negara Rp 528,15 juta.
3. Tahap pertama: nilai tersebut disetor ke RKUD.
4. 14 November 2025 — Setoran sisa Uang Pengganti Rp 296,38 juta ke Kas Negara.
5. Kejari menyatakan seluruh nilai uang pengganti Rp 824,53 juta telah dipulihkan sepenuhnya.
Dengan demikian, kewajiban terpidana telah selesai seluruhnya sesuai ketentuan putusan.
Preseden Penegakan Hukum yang Kuat
Eksekusi tuntas oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan ini menjadi preseden positif dalam upaya pemberantasan korupsi berbasis pemulihan kerugian negara. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kejari Humbahas di bawah kepemimpinan Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H. menegaskan akan terus menjaga integritas penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
📝Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya










