Tarutung, Rabu 08 April 2026. Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan monitoring langsung terhadap harga dan distribusi pupuk bersubsidi di kawasan Pasar Tarutung, Rabu (08/04/2026) sore. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi penyimpangan penyaluran pupuk serta memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang menyoroti kemungkinan adanya praktik perdagangan pupuk bersubsidi secara bebas di pasar. Pemerintah daerah pun merespons dengan membentuk tim gabungan lintas sektor untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Tim monitoring dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan David Sipahutar dan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Dinas Pertanian, Satpol PP, serta unsur dari PT Perseroda Pertanian.
Dalam pelaksanaannya, tim menyasar kios pengecer pupuk bersubsidi seperti UD. Siangkaan dan UD. Jimmy. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip distribusi 6T, yaitu tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat harga.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat pengecer masih tergolong terbatas. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat saat ini para petani di wilayah Tapanuli Utara tengah memasuki masa pemupukan pada Musim Tanam (MT) I Tahun 2026.
Keterbatasan stok pupuk berpotensi menghambat produktivitas pertanian jika tidak segera diantisipasi. Selain itu, kondisi tersebut juga membuka peluang terjadinya praktik penyaluran yang tidak sesuai aturan, seperti penjualan di atas HET atau distribusi kepada pihak yang tidak berhak.
Menyikapi hal tersebut, tim monitoring memberikan penegasan kepada para pemilik kios agar tetap disiplin dalam menjalankan aturan distribusi pupuk bersubsidi. Pemerintah menegaskan bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dan wajib dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Manto Lumbantobing, menyampaikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan.
“Tim akan terus melakukan monitoring terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta melindungi hak-hak petani dari praktik distribusi yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Langkah monitoring ini juga menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi kelangkaan pupuk yang kerap terjadi saat musim tanam. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan distribusi pupuk dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk distributor dan pemerintah pusat, guna memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tetap terjaga sesuai kebutuhan petani di daerah.
Pengawasan distribusi pupuk bersubsidi menjadi isu krusial dalam mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Tapanuli Utara. Dengan meningkatnya kebutuhan pupuk di musim tanam, peran aktif pemerintah dalam memastikan kelancaran distribusi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas produksi pertanian dan kesejahteraan petani.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur













