Pemkab Humbahas Verifikasi Faktual Penerima PKH 2026

Pendataan langsung dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan transparan

DOLOKSANGGUL, Selasa 19 Mei 2026.

Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Sosial bersama Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melakukan verifikasi faktual terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan kick-off pendataan langsung di Desa Janji Hutanapa, Kecamatan Parlilitan, Senin (11/5/2026), dan dijadwalkan berlangsung selama 22 hari.

Verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima manfaat guna memastikan data bantuan sosial sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kepala Dinas Sosial Humbang Hasundutan Rambe Mardongan Manalu menjelaskan, langkah turun langsung ke lapangan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial.

Menurutnya, verifikasi faktual dilakukan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

“Melalui kegiatan verifikasi faktual yang ketat ini, kita berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang terlewat untuk menerima bantuan. Di sisi lain, kita juga tegas memastikan bahwa masyarakat yang secara ekonomi sudah masuk kategori mampu, tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Rambe Mardongan Manalu.

Ia menambahkan, pendataan ulang tersebut juga menjadi bagian dari upaya pembaruan data sosial agar program bantuan pemerintah lebih efektif dan tepat sasaran.

Kejari Lakukan Pendampingan Hukum

Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan turut melakukan pendampingan dan pengawalan proses verifikasi di lapangan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Humbang Hasundutan Joharlan Hutagalung menegaskan bahwa keterlibatan pihak Kejaksaan bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Keterlibatan Kejaksaan menjadi bagian dari pengawalan hukum legal formal agar proses verifikasi berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Joharlan, sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan data maupun kesalahan penyaluran bantuan sosial.

Tim Gabungan Sisir Rumah Warga

Selama 22 hari pelaksanaan, tim gabungan dari Dinas Sosial dan Kejari Humbang Hasundutan akan menyisir langsung rumah-rumah warga penerima manfaat di sejumlah kecamatan.

Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data administrasi dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan, termasuk melihat kelayakan penerima bantuan sosial.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga mengimbau masyarakat agar bersikap kooperatif dan memberikan data yang benar selama proses pendataan berlangsung.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial pemerintah di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *