Doloksanggul — Rabu 07 April 2026. Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memfasilitasi mediasi atas permasalahan yang melibatkan Raja Bius Manullang Matiti dengan Pomparan Op. Patar Munthe Sarsiantar di Desa Matiti II. Upaya ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meredam potensi konflik sosial berbasis adat sekaligus menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat.
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan terkait.
Bupati Humbang Hasundutan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sabar Purba, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan di tengah masyarakat harus mengedepankan pendekatan persuasif yang menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
“Pemerintah hadir sebagai fasilitator untuk membuka ruang dialog yang sehat. Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan komunikasi yang baik, serta bersama-sama mencari solusi damai demi menjaga keharmonisan di tengah masyarakat,” ujar Sabar Purba dalam forum tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif di wilayah tersebut, mengingat konflik yang melibatkan struktur adat seperti Raja Bius dan kelompok pomparan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas apabila tidak dikelola secara bijak.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat sebagai jalan utama penyelesaian. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Raja Bius Manullang Matiti dan perwakilan Pomparan Op. Patar Munthe.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah adanya komitmen bersama untuk menempuh jalur damai serta melanjutkan proses penyelesaian melalui pertemuan lanjutan yang akan kembali difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kesepakatan awal ini dinilai sebagai langkah positif dalam mencegah eskalasi konflik sekaligus membuka ruang rekonsiliasi yang lebih luas di tengah masyarakat Desa Matiti II.
Sejumlah pihak menilai bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah mencerminkan sinergi antara sistem pemerintahan formal dengan nilai-nilai adat yang masih kuat di tengah masyarakat Humbang Hasundutan. Peran Raja Bius sebagai struktur adat dan pomparan sebagai representasi garis keturunan menjadi elemen penting yang harus diakomodasi secara seimbang dalam proses penyelesaian.
Turut hadir dalam kegiatan mediasi tersebut unsur Forkopimda, antara lain Kapolres Humbang Hasundutan yang diwakili Kasat Reskrim AKP H. Hutagalung, Dandim yang diwakili Pabung Mayor M. Manurung, serta Kejaksaan Negeri yang diwakili Kasi Datun J. Hutagalung. Selain itu, hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Doloksanggul Andri D. Purba, serta para kepala desa dari Matiti I, Matiti II, dan Sosor Tambok.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa proses mediasi berjalan secara komprehensif, transparan, dan mampu menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
Meski belum menghasilkan keputusan final, mediasi ini diharapkan menjadi fondasi awal dalam membangun kesepahaman bersama serta mencegah munculnya potensi konflik lanjutan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga berkomitmen untuk terus mengawal proses dialog hingga tercapai penyelesaian yang tuntas dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Dengan mengedepankan musyawarah, komunikasi terbuka, serta penghormatan terhadap adat istiadat, penyelesaian konflik di Desa Matiti II diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam menjaga persatuan dan ketertiban sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur














