Selasa 10 Maret 2026, Tapanuli Utara. Ribaknews.id
Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional resmi mengeluarkan kebijakan penghentian operasional sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang ditujukan kepada para kepala SPPG di daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional sementara dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari koordinator regional Sumatera Utara yang menemukan sejumlah SPPG belum memenuhi ketentuan sanitasi dan pengelolaan lingkungan.
Di Kabupaten Tapanuli Utara, terdapat enam titik SPPG yang masuk dalam daftar tersebut. Keenam lokasi itu yakni SPPG Tarutung Hutatoruan X, SPPG Pangaribuan Hutaraja, SPPG Muara Simatupang, SPPG Garoga Aekrangga, SPPG Muara Marbun Ni Aek, serta SPPG Lumban Siregar.
Berdasarkan dokumen yang beredar, penghentian operasional sementara dilakukan karena dua faktor utama. Pertama, pengelola SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada dinas kesehatan setempat. Kedua, belum tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun operasional dapur telah berjalan lebih dari 30 hari.
Kedua aspek tersebut merupakan syarat penting dalam operasional fasilitas pengolahan makanan dalam skala besar. Sertifikat SLHS berfungsi sebagai bukti bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Sementara itu, IPAL diperlukan untuk memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan sekitar.
Dalam surat yang ditandatangani pejabat pengawasan wilayah dari Badan Gizi Nasional tersebut ditegaskan bahwa operasional SPPG dapat kembali berjalan apabila seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi. Pengelola diwajibkan mengurus pendaftaran SLHS melalui dinas kesehatan setempat serta membangun instalasi pengolahan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses tersebut dilakukan, pengelola SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran sertifikat sanitasi serta dokumen pendukung lainnya kepada pihak Badan Gizi Nasional.
Kebijakan penghentian sementara ini pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis yang sedang digencarkan pemerintah. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak sekolah dan kelompok rentan, melalui penyediaan makanan bergizi yang diproduksi oleh dapur-dapur SPPG di berbagai daerah.
Namun dalam implementasinya, pemerintah menekankan bahwa kualitas dan keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, standar sanitasi, kebersihan dapur, hingga sistem pengolahan limbah harus dipenuhi oleh setiap pengelola SPPG sebelum operasional berjalan secara penuh.
Di daerah seperti Tapanuli Utara, keberadaan SPPG memiliki peran strategis karena menjadi bagian dari rantai distribusi program pemenuhan gizi masyarakat. Selain mendukung peningkatan kesehatan masyarakat, program ini juga berpotensi memberikan dampak ekonomi melalui keterlibatan tenaga kerja lokal dan pemasok bahan pangan dari sektor pertanian setempat.
Meski demikian, pengawasan terhadap aspek kesehatan lingkungan tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Tanpa sistem sanitasi dan pengolahan limbah yang memadai, aktivitas dapur berskala besar dapat menimbulkan risiko pencemaran lingkungan maupun masalah kesehatan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan penghentian sementara ini, diharapkan pengelola SPPG segera melakukan pembenahan fasilitas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Setelah persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, operasional dapur program makan bergizi tersebut dapat kembali berjalan secara normal.
Langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa program nasional di bidang pemenuhan gizi tidak hanya berjalan secara luas, tetapi juga memenuhi prinsip keamanan pangan dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis/RedakturÂ













