Samosir – Senin 06 Oktober 2025
Ribaknews.id
Proses hukum dan administrasi kembali jadi sorotan di Kabupaten Samosir. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara resmi menerima laporan warga atas dugaan maladministrasi dengan terlapor Bupati Samosir. Laporan tersebut telah teregistrasi di pusat Ombudsman RI Jakarta dan dilimpahkan ke Perwakilan Sumut pada Oktober 2024. Namun, hingga lebih dari setahun berjalan, laporan itu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Surat resmi Ombudsman RI Perwakilan Sumut bernomor B/0579/LM.11-02/0850.2024/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 menjadi bukti awal dimulainya pemeriksaan. Surat yang ditujukan kepada dr. Bilmar Delano Sidabutar itu menegaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima dengan sah, dengan nomor registrasi 0850/LM/IX/2024/JKT, tertanggal 7 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, jelas dinyatakan bahwa pihak terlapor adalah Bupati Samosir.
Ombudsman menyampaikan laporan sedang masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Dengan kata lain, lembaga negara itu telah memulai penanganan administratif guna menguji ada atau tidaknya unsur maladministrasi dari kebijakan maupun tindakan pejabat terlapor.
Tahap Awal, Publik Berharap Ada Kejelasan
Surat Ombudsman itu memberi legitimasi bahwa laporan bukan isapan jempol. Fakta adanya tanda tangan resmi pejabat Ombudsman, James M. Panggabean, serta dilengkapi QR code validasi, memperkuat bukti administratif bahwa kasus ini memang sedang diproses. Hal tersebut menimbulkan harapan masyarakat Samosir bahwa kebenaran akan terungkap.
Namun, harapan itu perlahan berbalik menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, laporan yang seharusnya diproses cepat justru seakan jalan di tempat. Publik mempertanyakan, apakah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut serius menindaklanjuti kasus yang menyangkut kepala daerah, atau justru terjebak dalam permainan tarik ulur kepentingan.
Pelapor Desak Percepatan
Dr. Bilmar Delano Sidabutar, sebagai pihak pelapor, menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum mendapat kepastian tindak lanjut. Ia mengingatkan Ombudsman agar bekerja sesuai mandat undang-undang, yakni menegakkan prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Hingga Senin, 6 Oktober 2025, belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut,” ujar dr. Bilmar Delano Sidabutar kepada lima media melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu memperkuat kesan adanya stagnasi penanganan. Sebab, lebih dari 12 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan diterbitkan, publik tak kunjung disajikan perkembangan berarti.
Kuasa Hukum Angkat Bicara
Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menilai Ombudsman tidak boleh membiarkan laporan masyarakat berlarut tanpa kepastian. Ia menekankan bahwa Ombudsman memiliki kewajiban moral sekaligus tanggung jawab administratif untuk menyelesaikan pemeriksaan.
“Jangan biarkan laporan masyarakat mandek tanpa kejelasan. Ini menyangkut integritas pelayanan publik dan wibawa lembaga negara. Kalau Ombudsman terkesan lambat, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” tegas Aleng Simanjuntak kepada wartawan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus bebas dari maladministrasi. “Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak ada yang mencoba mengaburkan kebenaran,” tambahnya.
Potret Ombudsman di Daerah
Sebagai lembaga independen, Ombudsman RI memiliki fungsi vital dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, termasuk kepala daerah. Namun, kasus di Samosir ini justru menjadi ujian kredibilitas Ombudsman sendiri. Bila laporan yang sudah teregistrasi dan diterima secara sah tidak kunjung diproses tuntas, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini bisa terkikis.
Ombudsman seharusnya mengedepankan transparansi dan memberikan informasi berkala kepada pelapor maupun publik. Keterbukaan informasi adalah kunci agar masyarakat yakin bahwa laporan yang mereka ajukan tidak berakhir di tumpukan meja birokrasi.
Aspek Politik dan Moral
Posisi Bupati Samosir sebagai terlapor jelas menambah bobot politik dalam kasus ini. Meski Ombudsman tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana, rekomendasi lembaga ini kerap dijadikan dasar oleh lembaga lain, termasuk Kementerian Dalam Negeri atau aparat hukum, untuk mengambil langkah lanjutan. Karenanya, laporan yang menjerat kepala daerah tidak bisa dianggap sepele.
Stagnasi penanganan kasus ini pun memunculkan dugaan publik: apakah ada intervensi politik atau faktor lain yang membuat Ombudsman tidak segera menuntaskan pemeriksaan? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi bumbu perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati pemerintahan daerah.
Butuh Ketegasan
Dalam konteks hukum administrasi, rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat secara moral dan administratif. Jika terbukti ada maladministrasi, maka pejabat terlapor harus menerima sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, bila laporan terbukti tidak benar, seharusnya juga diumumkan agar publik tidak terus berada dalam spekulasi.
Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada kabar lanjutan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut seolah bungkam, sementara pelapor, kuasa hukum, dan masyarakat menunggu dengan penuh tanda tanya.
Kasus laporan terhadap Bupati Samosir yang masuk ke Ombudsman sejak Oktober 2024 kini menjadi sorotan tajam. Surat resmi yang semula menghadirkan harapan kini justru membuka ruang kekecewaan. Satu tahun lebih tanpa kejelasan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara.
Pernyataan terbaru dr. Bilmar Delano Sidabutar pada 6 Oktober 2025, ditambah desakan kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan: laporan tersebut mandek. Kini, bola panas berada di tangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut — apakah mereka akan berani menuntaskan pemeriksaan, atau membiarkan kasus ini terkubur dalam senyap birokrasi?













