OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Proses Likuidasi Jadi Perhatian Publik

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha setelah perusahaan tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan dan kini memasuki proses likuidasi sesuai regulasi.

Berita, Nasional461 Dilihat

JAKARTA, Ribaknews.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.05/2023 tertanggal 1 Desember 2023. Pencabutan izin usaha tersebut mengakhiri kegiatan operasional perusahaan sekaligus menandai dimulainya proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Dalam penjelasan resminya, OJK menyatakan pencabutan izin usaha dilakukan setelah PT Asuransi Purna Artanugraha tidak mampu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan perusahaan, antara lain terkait Rasio Solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sebagaimana diatur dalam regulasi perasuransian.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, OJK telah melakukan pengawasan secara bertahap serta memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan melalui penyampaian rencana tindak, penambahan modal, maupun upaya pencarian investor strategis. Namun, berdasarkan hasil evaluasi regulator, langkah-langkah tersebut belum mampu memulihkan kondisi keuangan perusahaan sehingga pencabutan izin usaha dinilai sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas industri perasuransian dan melindungi kepentingan masyarakat.

Setelah izin usaha dicabut, perusahaan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan izin, membubarkan badan hukum perusahaan, serta membentuk Tim Likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Likuidasi nantinya bertugas melakukan inventarisasi aset dan kewajiban perusahaan, memverifikasi seluruh tagihan kreditur termasuk pemegang polis, melakukan pemberesan harta perusahaan, serta menyelesaikan pembayaran kewajiban berdasarkan hasil likuidasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah proses tersebut, sejumlah pemegang polis masih menantikan kepastian mengenai penyelesaian hak-haknya. Setiap tagihan akan diverifikasi oleh Tim Likuidasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan dokumen pendukung serta kemampuan aset perusahaan yang tersedia.

Nama Febri Wibawa Parsa Sihombing, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Purna Artanugraha pada saat perusahaan masih beroperasi, turut menjadi perhatian publik seiring berlangsungnya proses likuidasi. Namun demikian, hingga saat ini OJK dalam pengumuman resminya hanya menjelaskan mengenai pencabutan izin usaha perusahaan dan tahapan penyelesaian sesuai ketentuan hukum, tanpa menyatakan adanya penetapan kesalahan pidana maupun pelanggaran hukum terhadap individu tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya, para pemegang polis yang memiliki tagihan terhadap perusahaan dapat menyampaikan klaim kepada Tim Likuidasi dengan melampirkan polis, bukti pembayaran premi, identitas diri, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh pengajuan tersebut akan diverifikasi sebelum dilakukan penetapan kewajiban yang dapat dibayarkan sesuai hasil pemberesan aset perusahaan.

Kasus PT Asuransi Purna Artanugraha menjadi pengingat penting mengenai perlunya tata kelola perusahaan yang baik, kecukupan permodalan, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis sebagai fondasi utama industri perasuransian nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi terbaru mengenai perkembangan akhir proses likuidasi maupun penyelesaian seluruh kewajiban kepada pemegang polis. Apabila terdapat keterangan resmi dari Tim Likuidasi, OJK, maupun pihak terkait lainnya, Ribaknews.id akan memperbarui pemberitaan sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM-RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *