MoU Bantuan Hukum Lapas Siborongborong

Penandatanganan kerja sama antara Lapas Siborongborong dan LBH Palito menarik perhatian publik. Namun pertanyaan utama tetap: apakah seluruh warga binaan benar-benar memperoleh akses bantuan hukum?

Berita, Rutan/Lapas77 Dilihat

Siborongborong. Ribaknews.id

Lapas Kelas IIB Siborongborong dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palito menandatangani perjanjian kerja sama pada 5 Maret 2026. Kerja sama ini disebutkan untuk memberikan layanan bantuan hukum, konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan pendampingan bagi warga binaan, khususnya tahanan yang masih menjalani proses persidangan.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Lapas Siborongborong, Herry Hasudungan Simatupang, dan Ketua LBH Palito, Mekar Sinurat. Dalam sambutannya, Mekar menekankan komitmen lembaganya untuk memastikan warga binaan tetap memiliki akses hukum dan perlindungan hak konstitusional.

Meski demikian, di balik seremoni dan kutipan sambutan panjang tersebut, muncul pertanyaan kritis: apakah seluruh tahanan di Lapas Siborongborong benar-benar sudah memperoleh pendampingan hukum yang dijamin undang-undang?

Hak atas bantuan hukum telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum, terutama mereka yang tidak mampu, berhak atas pendampingan advokat secara gratis. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan hak warga binaan atas layanan hukum selama menjalani pidana.

Dalam praktik lapangan, akses tersebut tidak selalu mudah. Tidak semua tahanan memiliki informasi atau kemampuan untuk mengajukan permohonan pendampingan hukum. Pertanyaan berikut menjadi penting untuk dijawab:

Berapa jumlah warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum?

Apakah LBH Palito memiliki mekanisme rutin untuk mendampingi tahanan di sidang pengadilan?

Seberapa sering advokat LBH hadir di lapas, dan apakah layanan ini benar-benar gratis tanpa diskriminasi?

Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, kerja sama yang ditandai dengan MoU berpotensi hanya menjadi simbol administratif dan pencitraan institusi, bukan solusi nyata bagi warga binaan.

Kepala Lapas Siborongborong menyampaikan harapannya bahwa kerja sama ini akan memberikan manfaat langsung bagi warga binaan. Namun implementasi di lapangan tetap menjadi kunci: apakah pendampingan hukum akan sampai ke seluruh tahanan, atau hanya sebagian saja?

Bagi publik, MoU ini seharusnya bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk mendorong akses keadilan yang nyata bagi seluruh warga binaan, memastikan hak-hak mereka terpenuhi, dan membuka transparansi mekanisme bantuan hukum di lembaga pemasyarakatan.

Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *