Tapanuli Utara — Senin 25 Mei 2026
Ribaknews.id
Kasus dugaan penyitaan 15 batang tiang besi di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, yang sempat menjadi perhatian publik, kini disebut telah berakhir melalui jalur perdamaian antara pihak pelapor dan pihak terkait. Namun demikian, proses pemeriksaan disiplin terhadap tiga personel Polsek Siborongborong dipastikan tetap berjalan di internal Polri.
Perkara tersebut mencuat setelah beredarnya surat pernyataan tertanggal 22 Mei 2026 yang dibuat oleh Syamsudin Hutagaol (71), seorang petani warga Sipintupintu, Desa Parik Sabungan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peristiwa dugaan pengambilan atau penyitaan tiang besi terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di belakang rumah warga.
Sebanyak 15 batang tiang besi disebut diamankan dari lokasi tersebut. Kasus ini kemudian menjadi sorotan masyarakat karena diduga melibatkan tiga personel Polsek Siborongborong, yakni Aipda TH, Aipda RS, dan Briptu FS.
Di tengah berkembangnya perhatian publik, muncul berbagai pertanyaan mengenai kepastian proses hukum dan pemeriksaan internal terhadap personel yang disebut terlibat, terlebih setelah adanya kabar perdamaian antara pelapor dan pihak terkait.
Menindaklanjuti hal tersebut, Redaktur Media Ribak News ID dan Kabiro Media Putra Bhayangkara ID Tapanuli Raya, Frish. H. Silaban, menyampaikan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Polres Tapanuli Utara pada Senin, 25 Mei 2026.
Pada hari yang sama, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing memberikan penjelasan resmi kepada media terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pihak Polres Tapanuli Utara membenarkan bahwa ketiga personel Polsek Siborongborong tersebut saat ini telah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Propam Polres Tapanuli Utara.
“Benar mereka telah dilakukan Patsus di Propam Polres,” jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Polres Taput menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin yang sedang didalami berkaitan dengan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas penyitaan barang.
“Pelanggaran disiplin berupa pelanggaran SOP di dalam pelaksanaan tugas melakukan penyitaan barang yang tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan,” terang pihak Polres.
Keterangan tersebut menjadi perhatian publik karena tindakan penyitaan dalam proses hukum seharusnya dilakukan sesuai mekanisme administrasi dan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun etik di kemudian hari.
Meski perkara antara pihak pelapor dan pihak terkait disebut telah diselesaikan secara damai, Polres Tapanuli Utara memastikan proses pemeriksaan internal terhadap ketiga personel tetap berjalan.
“Proses pemeriksaan internal dengan tindakan pelanggar disiplin masih tetap berjalan,” tegas Aiptu W. Baringbing.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak otomatis menghentikan proses disiplin di lingkungan internal Polri. Ketiga personel tersebut nantinya tetap akan menjalani sidang disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah pasti mereka bertiga akan disidangkan nanti dan akan mendapat sanksi pelanggaran disiplin,” ungkap pihak kepolisian.
Namun demikian, proses sidang disiplin tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari hasil pemeriksaan internal Propam.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Polres Taput juga menjelaskan bahwa pelapor atas nama Abdul Napitupulu telah berdamai dengan pihak terkait.
“Untuk pelapor yaitu Abdul Napitupulu, mereka sudah berdamai. Namun perdamaian itu tidak menutup pelanggaran disiplinnya,” jelas Kasi Humas.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab sebagian pertanyaan publik mengenai kelanjutan penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat di wilayah Tapanuli Utara tersebut.
Di sisi lain, masyarakat masih menunggu hasil akhir pemeriksaan Propam terhadap ketiga personel Polsek Siborongborong. Publik menilai proses tersebut penting sebagai bentuk transparansi serta komitmen institusi kepolisian dalam menjaga profesionalisme aparat di lapangan.
Menjawab pertanyaan terkait langkah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, pihak Polres Tapanuli Utara menyebut pimpinan telah mengambil langkah pembinaan dan pengawasan internal terhadap seluruh personel.
“Langkah yang dilakukan pimpinan untuk menjaga kepercayaan publik yaitu memberikan arahan kepada setiap personel agar tidak melakukan tindakan yang salah, meningkatkan pengawasan, dan menindak setiap pelanggaran,” tutup Aiptu W. Baringbing.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Transparansi penanganan perkara, termasuk terhadap dugaan pelanggaran internal anggota Polri, dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan disiplin terhadap ketiga personel Polsek Siborongborong tersebut masih berlangsung di Propam Polres Tapanuli Utara.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur














