Kamis 26 Maret 2026, TAPANULI UTARA, Ribaknews.id
Gelombang sorotan publik terhadap sejumlah program pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara kembali menguat. Sejumlah proyek yang digagas pada masa kepemimpinan Nikson Nababan kini menjadi perbincangan hangat, baik di kalangan masyarakat maupun media sosial.
Isu yang mengemuka bukan sekadar soal besaran anggaran, melainkan efektivitas, keberlanjutan, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah.
Agrowisata Nanas Sipahutar: Infrastruktur Ada, Aktivitas Dipertanyakan
Salah satu program yang ramai disorot adalah pengembangan desa wisata berbasis agrowisata nanas di Kecamatan Sipahutar, tepatnya di Desa Onan Runggu I. Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan total anggaran sekitar Rp 1,5 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan berbagai fasilitas penunjang, mulai dari jalur pejalan kaki (walking track), plaza kuliner, area pengunjung, hingga penataan lansekap.
Secara konsep, pengembangan agrowisata dinilai sejalan dengan strategi pembangunan berbasis potensi lokal. Nanas Sipahutar yang dikenal memiliki cita rasa manis dan berair memang memiliki nilai jual sebagai daya tarik wisata.
Namun, persoalan muncul ketika fasilitas yang telah dibangun belum sepenuhnya menunjukkan aktivitas wisata yang signifikan. Minimnya pengelolaan yang terstruktur, belum optimalnya promosi, serta tidak adanya indikator kunjungan wisata yang jelas menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Dalam perspektif kebijakan publik, pembangunan fisik tanpa diikuti ekosistem pengelolaan berpotensi menjadikan proyek tersebut tidak memberikan nilai tambah ekonomi yang nyata.
Penyertaan Modal Perusda: Investasi atau Beban Anggaran?
Sorotan paling tajam tertuju pada penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Industri dan Pertambangan Kabupaten Tapanuli Utara.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Perusda tersebut telah berhenti beroperasi sejak sekitar tahun 2019. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar kebijakan penyertaan modal yang tetap dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal kepada BUMD atau Perusda seharusnya didasarkan pada studi kelayakan bisnis yang jelas, proyeksi keuntungan, serta rencana usaha yang terukur.
Jika benar perusahaan dalam kondisi tidak aktif, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Bahkan, dalam praktik audit keuangan, kondisi seperti ini kerap menjadi temuan yang berujung pada rekomendasi perbaikan atau pengembalian kerugian daerah.
Unit usaha stone crusher yang pernah diresmikan pada tahun 2016 di Kecamatan Pahae Jae pun belum menunjukkan kontribusi signifikan dalam mendukung kinerja perusahaan daerah tersebut.
Sport Center Tarutung: Proyek Jangka Panjang atau Aset Terbengkalai?
Pembangunan sport center di Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung juga menjadi bagian dari perhatian publik. Proyek ini direncanakan sejak tahun 2021, diawali dengan pengadaan lahan seluas hampir 5 hektar dengan nilai sekitar Rp 661,65 juta.
Tahapan awal berupa pematangan lahan telah dilakukan, namun perkembangan lanjutan proyek tersebut belum terlihat signifikan.
Dalam praktik pembangunan daerah, proyek seperti sport center memang membutuhkan perencanaan jangka panjang dan pembiayaan bertahap. Namun, tanpa kejelasan timeline dan komitmen lanjutan, proyek ini berisiko menjadi aset yang tidak produktif.
Aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal tidak hanya membebani anggaran, tetapi juga mencerminkan lemahnya perencanaan strategis.
Belanja Infrastruktur: Kebutuhan Dasar yang Harus Terukur Dampaknya
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran besar untuk sektor infrastruktur, termasuk pembangunan dan perbaikan jalan, fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan.
Total anggaran mencapai ratusan miliar rupiah, dengan rincian antara lain pembangunan jalan, perbaikan jalan lingkungan dan pasar, rehabilitasi sekolah, pembangunan jalan usaha tani, hingga jaringan irigasi.
Secara normatif, belanja ini merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Namun, efektivitasnya tetap harus diukur dari kualitas hasil pekerjaan dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan klasik seperti kerusakan jalan dalam waktu singkat, pembangunan yang tidak tepat sasaran, hingga minimnya pengawasan masih menjadi tantangan yang harus dijawab.
Menilai Kepatuhan: Legal Belum Tentu Berdampak
Jika dilihat dari sisi administratif, sebagian besar program tersebut dapat dikategorikan sah karena telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran resmi.
Namun, dalam konteks yang lebih substantif, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga mencakup efektivitas dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam banyak kasus pembangunan daerah, persoalan utama bukan pada pelanggaran aturan secara eksplisit, melainkan pada kegagalan mencapai tujuan pembangunan itu sendiri.
Dorongan Evaluasi dan Transparansi
Menguatnya perhatian publik terhadap berbagai program ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Audit terhadap kinerja Perusda, penilaian ulang terhadap proyek agrowisata, serta kejelasan roadmap pembangunan sport center menjadi langkah yang dinilai mendesak.
Transparansi informasi kepada publik juga menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat.
Pembangunan di Tapanuli Utara pada dasarnya menunjukkan adanya upaya mendorong pertumbuhan melalui berbagai sektor. Namun, sejumlah catatan kritis menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan pada memulai pembangunan, melainkan memastikan keberlanjutan dan dampaknya.
Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, masyarakat kini tidak hanya menilai dari apa yang dibangun, tetapi juga dari apa yang benar-benar dirasakan.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur













