Doloksanggul – Kamis, 23 Oktober 2025 Ribaknews id
Pernyataan terbuka Ketua DPD.LSM Dewan Aksi Masyarakat Indonesia (DAMI) Sumut Rian Marbun pada 20 Oktober 2025 soal mangkraknya Terminal Dolok Sanggul memicu gelombang perhatian publik. Lembaga ini menyoroti potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lemahnya pengawasan terhadap loket angkutan yang beroperasi di luar area terminal resmi.
Isu tersebut kini bergeser ke ranah hukum. Media Putra Bhayangkara bersama sejumlah media lokal menilai bahwa kritik LSM DAMI cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Doloksanggul, untuk menelusuri penggunaan anggaran pembangunan terminal yang disebut telah dimulai sejak tahun 2019 namun hingga kini belum difungsikan optimal.
Jawaban Resmi Dinas Perhubungan Humbahas
Menjawab surat konfirmasi media tertanggal 20 Oktober 2025, Plt. Kadis Perhubungan Humbang Hasundutan dalam surat balasan resmi pada 23 Oktober 2025 menyatakan:
> “Pembangunan fasilitas terminal dilaksanakan pada tahun 2019 dan sampai dengan tahun 2025 belum ada peresmian terminal di Kabupaten Humbang Hasundutan.”
Ia menjelaskan bahwa terminal baru difungsikan secara terbatas, terutama saat hari pekan.
Keterbatasan tersebut meliputi:
Lahan dan akses jalan belum diaspal;
Loket angkutan umum belum tersedia;
Sarana-prasarana pendukung belum layak.
Terkait penertiban loket di luar terminal, Dishub mengakui langkahnya masih sebatas imbauan karena fasilitas penunjang untuk pemindahan operasional belum tersedia.
Media dan Publik Minta Kejari Bertindak
Menanggapi penjelasan itu, sejumlah media berpendapat bahwa jawaban Dishub justru menguatkan dugaan ketidaksesuaian antara pembangunan fisik dengan fungsi pelayanan publik.
Dalam pernyataannya, Media Putra Bhayangkara menyebut:
> “Jawaban resmi Dishub memperkuat fakta bahwa terminal telah dibangun sejak 2019 namun belum pernah diresmikan dan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kondisi ini layak ditelusuri Kejaksaan Negeri Doloksanggul.”
Media juga mengingatkan bahwa proyek tersebut berasal dari masa pemerintahan Bupati Dosmar Banjarnahor (2016–2024) dan kini menjadi beban kebijakan bagi pemerintahan baru Bupati Oloan P. Nababan.
Dorongan Penelusuran Akuntabilitas Dana
Atas dasar itu, Media Putra Bhayangkara bersama jaringan media lainnya mengajukan permintaan resmi kepada Kejari Doloksanggul untuk:
1. Menelusuri penggunaan anggaran pembangunan Terminal Dolok Sanggul tahun 2019;
2. Memeriksa tahapan administrasi dan pelaporan keuangannya;
3. Menilai potensi kelalaian atau penyimpangan yang membuat terminal terbengkalai lima tahun.
Langkah ini diambil bukan untuk menuduh, melainkan mendorong transparansi publik sesuai dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harapan terhadap Pemerintahan Baru
Pemerintahan Bupati Oloan P. Nababan diharapkan tidak memikul kesalahan masa lalu, namun segera melakukan revitalisasi dan penataan transportasi daerah sebagai momentum menata ulang kebijakan perhubungan di Humbang Hasundutan.
Kini, publik menanti langkah Kejari Doloksanggul: apakah akan membuka penelusuran awal, dan sejauh mana Pemkab Humbahas berani membuka data anggaran terminal secara transparan.














