Ribaknews.id
Tapanuli Raya, Selasa 23 September 2025
Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menyebutkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Artinya, pelemahan terhadap wartawan bukan hanya melukai profesi jurnalis, melainkan juga melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Pers sebagai Mitra, Bukan Musuh
Pemerintah yang bijak seharusnya melihat pers sebagai mitra strategis, bukan musuh yang harus dibungkam. Pers yang kritis justru membantu pemerintah menutup celah kesalahan, mencegah penyalahgunaan wewenang, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara rakyat dan penguasa. Membatasi peran media sama artinya dengan membatasi partisipasi publik dalam pembangunan.
Tantangan dan Adaptasi
Di sisi lain, wartawan juga menghadapi tantangan besar. Transformasi digital membuat pemerintah lebih senang mengandalkan media sosial resmi untuk membangun citra. Namun, media sosial hanya memotret satu sisi: versi penguasa. Wartawanlah yang seharusnya menjaga keseimbangan, menggali fakta, dan menyajikan informasi yang utuh. Karena itu, wartawan perlu meningkatkan kapasitas: dari jurnalisme data, liputan investigasi, hingga kolaborasi lintas platform digital.
Seruan Moral
Pada akhirnya, jeritan wartawan hari ini adalah seruan moral untuk menjaga demokrasi tetap sehat. Jika pemerintah terus menutup telinga, jika media terus dipinggirkan, maka rakyatlah yang kehilangan. Demokrasi tanpa pers yang bebas ibarat rumah tanpa tiang: rapuh dan mudah runtuh.













