Humbang Hasundutan, Sabtu 25 Juli 2026. Ribaknews.id
Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., meminta Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Polres Humbang Hasundutan menerima laporan polisi yang diajukan oleh Tri Boy Simanullang, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/VII/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut Aleng Simanjuntak, diterimanya laporan polisi merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara cermat serta berlandaskan asas profesionalitas dan keadilan.
Ia berharap penyidik dapat memeriksa seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mengumpulkan alat bukti yang relevan, meminta keterangan para saksi, serta melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tidak memihak sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh,” ujar Aleng Simanjuntak.
Melalui kuasa hukumnya, pelapor Tri Boy Simanullang juga berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan serta menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.
“Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Selain itu, Aleng Simanjuntak mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar tidak ada tindakan maupun pernyataan yang berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan.
Menurutnya, setiap bentuk pembelaan, keberatan, maupun penyampaian keterangan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga proses penanganan perkara dapat berlangsung secara tertib dan berkeadilan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Polres Humbang Hasundutan akan menjalankan tugasnya secara profesional, independen, serta berpedoman pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan maupun penyidikan. Harapan kami, penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan penyidik Polres Humbang Hasundutan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum berdasarkan proses yang berlaku.
Penulis: Jonaer Silaban, S.Pd













