Konfirmasi 5 Media Soal Pemecatan dr. Bilmar, DPRD Samosir Lempar Bola dan Bungkam

Politik, Uncategorized1076 Dilihat

ribaknews.id

Samosir – Jumat 26 September 2025

Polemik pemecatan dr. Bilmar Sidabutar terus menjadi sorotan publik. Lima media yang dipimpin Redaktur Frish H. Silaban mencoba menggali kejelasan melalui konfirmasi resmi terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samosir yang digelar pada 22 September 2025. Namun, jawaban yang diperoleh justru normatif, bahkan ada yang memilih bungkam.

Konfirmasi dilayangkan secara tertulis pada Kamis, 25 September 2025 pukul 18:06 WIB kepada Sekretaris DPRD Samosir, Ricky Rumapea, dan Ketua Tim Gabungan RDP dari Fraksi PKB, Noni Situmorang. Surat tersebut memuat empat pertanyaan krusial. Pertama, bagaimana kesimpulan DPRD terkait tuduhan berunsur pidana dalam dokumen pemecatan, padahal dr. Bilmar tidak pernah dipidana. Kedua, apakah empat nama yang disebut terlibat pengangkatan aset puskesmas sudah dilaporkan ke kepolisian atau sebatas catatan internal. Ketiga, apa dasar munculnya tuduhan praktik sewa rumah dinas dokter, sementara saksi Johanes Siahaan menyatakan hal itu tidak pernah terjadi. Keempat, permintaan penjelasan tertulis mengenai kesimpulan resmi hasil RDP agar publik tidak menerima informasi simpang siur.

Namun, jawaban Sekwan hanya berbunyi singkat: “Kami pelajari dulu… karena semua masih berproses di Bapak/Ibu Dewan. Terima kasih. Belum. Masih berproses.” Kalimat normatif itu sama sekali tidak menyentuh substansi pertanyaan. Sementara hingga Jumat, 26 September 2025 pukul 08:06 WIB, atau sekitar 14 jam setelah konfirmasi dikirim, Ketua Tim Gabungan RDP Noni Situmorang tidak memberi jawaban apa pun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah DPRD Samosir benar-benar serius menindaklanjuti hasil RDP atau hanya menjadikannya forum seremonial? Publik justru semakin bingung, sementara isu yang menyangkut nama baik seorang tenaga kesehatan dibiarkan tanpa klarifikasi.

Lebih jauh, pola komunikasi Ketua DPRD Samosir juga memperkuat spekulasi publik. Setiap kali dikonfirmasi, Ketua DPRD cenderung melempar bola ke Sekwan atau Ketua Tim Gabungan RDP. Padahal, sebagai pucuk pimpinan, seharusnya Ketua DPRD berani mengambil sikap dan menjelaskan arah keputusan lembaga legislatif. Sikap saling lempar ini justru mengesankan adanya upaya menghindar dari tanggung jawab politik.

Publik pun layak bertanya: ada apa di balik sikap ini? Jangan sampai DPRD yang seharusnya menjadi representasi rakyat malah tampak lebih sibuk melindungi bupati. Wakil rakyat hadir karena suara rakyat, bukan karena sesama mereka atau karena kedekatan dengan eksekutif. Jika fungsi pengawasan melemah dan jawaban resmi hanya berupa kalimat “masih berproses”, maka DPRD dikhawatirkan berubah menjadi sekadar “hamba bupati” yang kehilangan daya kritisnya.

Lima media yang melayangkan konfirmasi menegaskan, transparansi DPRD adalah kewajiban moral sekaligus hukum. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, terlebih menyangkut keputusan yang berimplikasi pada hak dan martabat seseorang.

Kini, bola panas berada di tangan Ketua DPRD Samosir. Publik menunggu keberanian lembaga legislatif membuka fakta sebenarnya. Jika terus bersembunyi di balik jawaban normatif dan diam seribu bahasa, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD bisa runtuh. Pada akhirnya, DPRD harus menjawab: berpihak pada rakyat atau memilih nyaman di bawah bayang-bayang bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *