Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH Tinjau Kesiapan Lapas Jalankan Program MBG

Berita99 Dilihat

Medan – Dukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi dan memberikan keterampilan kerja bagi warga binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan sekitar 70 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia per Mei 2026.

Program ini telah berjalan di Sumatra Utara. Dirjenpas telah mengoperasikan SPPG atau MBG yang melibatkan warga binaan di beberapa kabupaten/kota yakni Langkat, Tebing Tinggi, dan Sibolga.

Anggota Komisi XIII DPR RI, menjelaskan, SPPG atau MBG dibangun dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia pun bersama timnya telah meninjau dapur lapas yang langsung dikelola oleh warga binaan.

“Dapur mungkin ada beberapa yang perlu dibenahi. Nanti kita sarankan kepada Kalapas supaya diajukan, agar kita dorong ke kementerian sehingga kekurangan-kekurangan berkaitan dengan peralatan dapur dapat disiapkan,” katanya.

Terkait kesiapan menjalankan program SPPG atau MBG di lapas, Maruli menyebutkan bahwa jarak antara satu SPPG dengan SPPG lainnya memiliki aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Kalau memang lokasinya sudah ada MBG yang lain, saya pikir dengan aturan yang ada harus radius 600 meter, kalau tidak salah. Jadi tidak boleh dibuat lagi, sehingga nanti tujuannya bisa sama atau dobel,” jelasnya.

Pembangunan SPPG atau MBG harus memenuhi syarat yang berlaku agar tercipta kenyamanan dan tidak terjadi tumpang tindih.

“Tadi sudah disampaikan ada beberapa lokasi yakni Tebing Tinggi, Langkat, dan Sibolga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala , , menyampaikan bahwa untuk Lapas Kelas I Medan masih dilakukan persiapan dan peninjauan secara matang.

“Khususnya memang kalau di Sumut ini sudah ada beberapa titik yang ditentukan dan ini masih dalam proses pendampingan serta melihat apa saja kesiapan-kesiapannya. Jadi, untuk di seputaran Tanjung Gusta masih sedang dibicarakan,” kata Fonika Affandi saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi XIII DPR RI, Rabu (13/05/2026).

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait jarak dapur SPPG atau MBG. Aturan ini tidak membolehkan antara dapur SPPG atau MBG berdekatan dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran.

“Jaraknya hanya 50 sampai 100 meter. Jadi ini yang masih dalam pertimbangan. Ini yang kami diskusikan, apakah memang bisa tetap kita laksanakan di seputaran Tanjung Gusta ini atau memang dialihkan ke beberapa titik di tempat yang lain,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *