Tarutung – Rabu 28 Januari 2026 Ribaknews.id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menyampaikan klarifikasi resmi atas informasi yang beredar di ruang publik terkait dugaan penggunaan handphone ilegal oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RN. Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan faktual, pihak rutan memastikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi empiris di lapangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Azis Idris, menyatakan bahwa komunikasi yang dilakukan oleh WBP bersangkutan menggunakan sarana resmi dan legal, yakni Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), yang disediakan oleh negara sebagai fasilitas komunikasi terbatas dan terkontrol.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WBP menggunakan fasilitas Wartelsuspas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak ditemukan indikasi maupun bukti penggunaan handphone ilegal di dalam Rutan Kelas IIB Tarutung,” ujar Azis Idris.
Pembuktian Melalui Pemeriksaan Formal
Azis Idris menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan internal dan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor: WP.2.PAS40.PK.02.04.02-143 tanggal 23 Januari 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif dan yuridis dalam menilai kebenaran informasi yang beredar.
Berdasarkan BAP dimaksud, aktivitas komunikasi WBP terjadi pada Desember 2024 menjelang Hari Raya Natal, dan dilakukan menggunakan Wartelsuspas dengan pengawasan langsung petugas. Dokumentasi berupa tangkapan layar video call yang beredar di media sosial diketahui berasal dari pihak keluarga WBP dan diunggah tanpa konteks serta tanpa penjelasan mekanisme fasilitas komunikasi yang digunakan.
Wartelsuspas sebagai Instrumen Pengendalian Komunikasi
Rutan Kelas IIB Tarutung menegaskan bahwa Wartelsuspas merupakan instrumen pengendalian komunikasi bagi WBP yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi serta menutup ruang peredaran handphone ilegal di lingkungan pemasyarakatan.
Penggunaan Wartelsuspas dilaksanakan secara:
terjadwal dan terbatas,
tercatat secara administratif,
diawasi langsung oleh petugas,
serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pemasyarakatan.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Tarutung mengoperasikan 10 unit perangkat Wartelsuspas yang ditempatkan di bilik khusus guna memastikan transparansi dan akuntabilitas layanan komunikasi.
Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan Regulatif
Sebagai bagian dari sistem pengendalian internal, Rutan Kelas IIB Tarutung secara konsisten melaksanakan razia rutin dan insidentil, termasuk razia gabungan bersama unsur TNI dan Polri, sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Razia insidentil terakhir dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, di Paviliun Boru Lopian (Kamar C1 dan C2), dengan melibatkan sembilan petugas dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan.
Kebijakan pengawasan ini merupakan implementasi komitmen institusional dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari HALINAR (Handphone ilegal, Pungutan liar, dan Narkoba) sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
Penegasan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyatakan bahwa hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan Rutan Kelas IIB Tarutung telah dilaporkan dan diverifikasi di tingkat wilayah.
“Berdasarkan laporan dan dokumen pemeriksaan yang diterima, tidak ditemukan adanya penggunaan handphone ilegal oleh WBP. Informasi yang beredar tidak didukung oleh fakta pemeriksaan,” ujarnya.
Imbauan Literasi Informasi
Menutup pernyataannya, Kepala Rutan menekankan pentingnya literasi informasi di ruang publik serta mendorong masyarakat untuk mengedepankan verifikasi, klarifikasi, dan rujukan dokumen resmi dalam menyikapi informasi yang berkaitan dengan institusi negara.
Klarifikasi ini disampaikan secara resmi kepada awak media oleh Rutan Kelas IIB Tarutung pada Rabu, 28 Januari 2026.
Jonaer Silaban













