Humbang Hasundutan — Jumat 22 Mei 2026.
Ribaknews.id
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Pakkat masih menjadi sorotan publik setelah hingga Jumat, 22 Mei 2026, pihak sekolah dinilai belum memberikan penjelasan rinci terhadap enam item konfirmasi yang sebelumnya disampaikan redaksi.
Sorotan tersebut bermula dari data penggunaan Dana BOS Tahun 2025 yang diterima Redaksi [Ribak News ID](https://ribaknews.id?utm_source=chatgpt.com). Dari data itu, total anggaran yang dikelola sekolah mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, terdiri dari Tahap I sebesar Rp418.323.000 dan Tahap II sebesar Rp694.187.000.
Sejumlah komponen anggaran kemudian menjadi perhatian karena nilainya dinilai cukup besar, di antaranya:
pengembangan perpustakaan Rp203.641.000,
asesmen/evaluasi Rp119.176.500,
pembayaran honor dua tahap Rp277.720.000,
pemeliharaan sarana dan prasarana Rp128.679.000,
serta pengadaan dan pemeliharaan multimedia pembelajaran.
Selain itu, terdapat pula pos bursa kerja/PKL/sertifikasi/pemantauan sebesar Rp69.105.000 yang turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil penelaahan redaksi, beberapa pos anggaran tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci terkait bentuk realisasi kegiatan, dasar penggunaan anggaran, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Atas dasar itu, redaksi kemudian menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah Parlin Sihotang melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 19 Mei 2026 sekitar pukul 13.01 WIB.
Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan terhadap enam poin utama, yakni:
1. Bentuk kegiatan dan realisasi dari masing-masing anggaran;
2. Dasar peningkatan signifikan pada pos asesmen/evaluasi;
3. Rincian penggunaan anggaran pengembangan perpustakaan;
4. Jumlah penerima honor berikut dasar pembayarannya;
5. Bentuk pekerjaan pemeliharaan sarpras beserta dokumentasi kegiatan;
6. Pengadaan barang/jasa berikut penyedia atau rekanan pelaksana kegiatan.
Tak lama setelah surat dikirim, redaksi juga melakukan panggilan telepon sekitar pukul 13.03 WIB dan Kepala Sekolah disebut mengangkat telepon tersebut.
Menurut keterangan redaksi, Kepala Sekolah mengaku telah membaca surat konfirmasi yang dikirimkan. Namun dalam komunikasi awal itu belum memberikan jawaban substansial terkait poin penggunaan Dana BOS yang dipersoalkan.
Dalam percakapan tersebut, Kepala Sekolah juga sempat menyampaikan kalimat berbahasa Batak yang pada intinya menyebut bahwa nantinya akan ada waktu untuk bertemu.
Belakangan, pihak sekolah memberikan jawaban singkat kepada redaksi yang berbunyi:
> “Dari poin2 yg bapak sampaikan tdk sesuai dgn penggunaan dana BOS utk sekolah saya. Kami tdk pernah menganggarkan biaya PKL biaya Asesmen tdk sesuai dan yg lain. Mungkin datanya kurang akurat. Trimakasih.”
Namun hingga Jumat, 22 Mei 2026, pihak sekolah belum memberikan jawaban rinci terhadap enam item konfirmasi yang sebelumnya disampaikan redaksi.
Pihak sekolah juga belum menjelaskan secara detail bagian data mana yang dianggap tidak sesuai, termasuk belum menyampaikan data pembanding resmi terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025.
Selain itu, belum terdapat penjelasan rinci mengenai:
realisasi kegiatan,
rincian penggunaan anggaran,
jumlah penerima honor,
pekerjaan pemeliharaan,
maupun penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam kegiatan sekolah.
Padahal, keterbukaan penggunaan Dana BOS merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Redaksi [Ribak News ID](https://ribaknews.id?utm_source=chatgpt.com) tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari pihak SMA Negeri 1 Pakkat guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur














