HUMBANG HASUNDUTAN, Selasa 21 April 2026. Ribaknews.id
Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor yang dipimpin Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH bukan sekadar agenda rutin pemerintah daerah. Di balik razia di Jalan Sisingamangaraja, tersimpan pertanyaan lebih besar: seberapa besar potensi pajak kendaraan yang belum tergarap di daerah ini?
Data resmi pemerintah menunjukkan realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025 menembus Rp5,2 miliar. Namun angka tersebut belum tentu mencerminkan potensi riil di lapangan.
Sejumlah indikasi mengarah pada masih adanya kebocoran penerimaan. Salah satunya adalah tingginya jumlah kendaraan yang belum melakukan balik nama, meskipun telah berpindah kepemilikan. Praktik ini berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan BBNKB yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Doloksanggul, Harkin Pasaribu, mengakui bahwa persoalan tersebut masih menjadi tantangan utama. “Masih ada kendaraan yang belum balik nama, dan ini memengaruhi optimalisasi penerimaan,” ujarnya.
Selain itu, fenomena kendaraan dengan pelat luar daerah yang beroperasi di Humbang Hasundutan juga menjadi sorotan. Kendaraan tersebut tetap menggunakan nomor polisi dari daerah asal, sehingga pembayaran pajaknya tidak masuk ke wilayah Humbahas.
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menciptakan shadow economy di sektor pajak kendaraan, di mana aktivitas ekonomi berlangsung di daerah, tetapi kontribusi fiskalnya mengalir ke luar.
Bupati Oloan P. Nababan dalam arahannya menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan langkah konkret untuk menutup celah tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun demikian, pendekatan yang digunakan tetap diarahkan secara persuasif. Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa penegakan hukum harus dibarengi edukasi agar masyarakat tidak merasa terbebani.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai bahwa persoalan kepatuhan pajak tidak semata-mata terletak pada masyarakat. Faktor akses layanan, transparansi sistem, hingga kemudahan administrasi juga berperan besar dalam menentukan tingkat kepatuhan.
Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Doloksanggul memang menjadi solusi untuk mendekatkan layanan. Namun pertanyaannya, apakah seluruh masyarakat—terutama di wilayah terpencil—telah memiliki akses yang sama terhadap layanan tersebut?
Tanpa perbaikan sistemik, operasi gabungan berpotensi hanya menjadi langkah jangka pendek yang bersifat “kejar target”, tanpa menyentuh akar persoalan.
Di tengah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di mana kabupaten memperoleh porsi opsen hingga 66 persen, tekanan terhadap daerah untuk meningkatkan penerimaan menjadi semakin besar.
Artinya, setiap potensi kebocoran—sekecil apa pun—akan berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah.
Operasi gabungan yang kini digelar bisa menjadi titik awal pembenahan. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, integrasi data kendaraan, serta keberanian pemerintah daerah dalam menertibkan praktik-praktik yang selama ini dibiarkan.
Pertanyaan kuncinya: Apakah operasi ini mampu membongkar potensi kehilangan pajak yang selama ini tersembunyi, atau hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan signifikan?
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur












