https://ribaknews.id
Hutabulu -Tapanuli Utara – Sabtu 20 September 2025
Investigasi ribaknews.id menemukan kejanggalan serius dalam struktur APBDesa 2025 Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong. Dari total pendapatan dan SILPA sebesar Rp 1,13 miliar, porsi terbesar justru terserap pada pembangunan fisik desa sebesar Rp 484,4 juta, sementara bidang pembinaan kemasyarakatan hanya mendapat Rp 24,3 juta.
📊 Data APBDesa 2025 Desa Hutabulu
Pembangunan Desa: Rp 484.449.900
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 320.547.594
Pemberdayaan Masyarakat: Rp 221.395.000
Penanggulangan Bencana/Darurat/Mendesak: Rp 82.949.844
Pembinaan Kemasyarakatan: Rp 24.390.000
Kejanggalan ini terlihat dari tidak seimbangnya alokasi, di mana pembangunan fisik tetap mendominasi, sementara sektor yang menyentuh langsung kebutuhan dasar warga seperti ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan sosial justru relatif kecil.
Regulasi Nasional: Ada Batas Wajib
Sesuai Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024, penggunaan Dana Desa 2025 difokuskan pada:
BLT Desa maksimal 15%
Ketahanan Pangan minimal 20%
Operasional Pemdes maksimal 3%
Stunting, desa digital, padat karya tunai, dan prioritas lain
Dengan standar ini, APBDesa Hutabulu 2025 tampak belum sejalan sepenuhnya dengan regulasi nasional.
Klarifikasi Kadis PMD Taput
Menanggapi temuan investigasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Taput Satya Darma Nababan menegaskan bahwa desa tidak bisa menyusun APBDesa tanpa acuan aturan.
> “Dana Desa tidak boleh disusun sesuka hati. Ada batasan yang jelas: BLT maksimal 15%, ketahanan pangan minimal 20%, dan operasional desa maksimal 3%. Jika ada alokasi yang melenceng, akan kami evaluasi,” tegas Satya Darma Nababan.
Beliau memastikan Dinas PMD akan melakukan monitoring berjenjang agar Dana Desa digunakan sesuai regulasi dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Investigasi Ribaknews.id
Perbandingan antara APBDesa Hutabulu 2025 dan Permendes 2025 menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian. Pembangunan fisik yang terlalu besar porsinya menjadi kejanggalan utama yang harus segera dievaluasi.
Kesimpulan
APBDesa Hutabulu 2025 mengandung kejanggalan dalam penggunaan anggaran, dengan porsi pembangunan fisik yang terlalu dominan dan berpotensi tidak sejalan dengan fokus Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024.
Kadis PMD Taput sudah menegaskan aturan wajib, dan ribaknews.id akan terus mengawal penggunaan Dana Desa di Tapanuli Utara agar transparan, adil, dan sesuai regulasi.













