Jilid II: Polemik Lahan Eks Reboisasi Silangit

Warga Pohan Tonga menolak klaim sepihak dan dorong rapat bersama tiga desa untuk kejelasan status lahan.

Senin 16 Maret 2026, Siborongborong. Ribaknews.id

Lahan Eks Reboisasi Picu Kegelisahan Warga

Polemik terkait lahan eks reboisasi di kawasan Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali memicu kegelisahan masyarakat, khususnya warga Desa Pohan Tonga. Lahan tersebut awalnya merupakan tanah Kenegerian Pohan yang diserahkan kepada pihak kehutanan untuk kepentingan program reboisasi.

Selama program berlangsung, pengelolaan dilakukan bersama antara pihak kehutanan dan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Setelah program reboisasi dihentikan, lahan dikembalikan kepada pemerintah melalui Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Seiring pertambahan jumlah penduduk, pemerintah berencana mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Namun, minimnya keterbukaan mengenai mekanisme pengembalian memicu berbagai spekulasi di tengah warga.

Konsep Pengelolaan Harus Dibahas Bersama

Dokumen yang beredar menyebut bahwa pengelolaan lahan seharusnya dibahas melalui rapat bersama oleh tiga desa yang tercantum dalam surat penyerahan:

1. Desa Pohan Tonga

2. Desa Parik Sabungan

3. Desa Lobu Siregar I

Pertemuan ini dianggap penting untuk mencegah kesalahpahaman atau klaim sepihak yang bisa memicu konflik antarwarga. Namun hingga kini rapat resmi belum terlaksana, sehingga menimbulkan kegelisahan masyarakat.

Isu Kepemilikan Sepihak Picu Ketegangan

Kegelisahan warga semakin meningkat setelah muncul informasi bahwa lahan tersisa sekitar 10 hektare diklaim atas nama marga Sianipar.

Sejumlah warga menegaskan bahwa dokumen lama menunjukkan bahwa penyerahan lahan dilakukan atas nama desa, bukan atas nama marga tertentu. Dengan keberagaman marga di Desa Pohan Tonga, klaim sepihak dianggap tidak tepat dan menimbulkan potensi konflik sosial.

Selain itu, muncul pengakuan dari seseorang bermarga Sianipar yang menyatakan bahwa di luar marga Sibagotnipohan tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Warga mempertanyakan keabsahan pernyataan ini karena penyerahan pada masa lalu dilakukan atas nama seluruh warga desa, bukan satu marga tertentu.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai informasi yang beredar mengandung unsur politik pecah belah, yang berpotensi merusak keharmonisan sosial di desa.

Warga Siap Gugat Kepastian Status Lahan

Menanggapi polemik ini, salah seorang warga O. Sihombing (Opung Natalia) menyatakan bahwa warga akan menempuh langkah hukum untuk menegaskan kejelasan status dan kepemilikan lahan.

“Kami akan menuntut kejelasan hak dan status tanah ini. Tanah itu milik masyarakat secara kolektif, bukan milik marga tertentu,” tegasnya kepada media, Minggu (15/3/2026) dan Senin (16/3/2026)

Pernyataan ini menguatkan posisi warga untuk menjaga hak kolektif atas lahan eks reboisasi, sekaligus menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik pribadi.

Kepala Desa Lobu Siregar I Tegaskan Belum Ada SKPT

Media juga mengkonfirmasi terkait pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Kepala Desa Lobu Siregar I, Rudi Tampubolon, menegaskan dirinya belum menandatangani SKPT dan menekankan bahwa dari tiga desa yang tercantum dalam penyerahan lahan tidak boleh ada penandatanganan SKPT sebelum rapat resmi antar desa.

Rapat ini diperlukan untuk membahas status lahan yang telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga proses kepemilikan dapat dilakukan secara sah dan kolektif.

Analisis Konflik: Transparansi dan Keadilan Kolektif

Kasus lahan eks reboisasi ini menunjukkan beberapa pola klasik konflik agraria:

1. Kurangnya keterbukaan pemerintah terkait mekanisme pengembalian lahan memicu spekulasi.

2. Klaim sepihak atas nama marga menimbulkan risiko konflik sosial dan merusak prinsip tanah ulayat.

3. Belum adanya prosedur formal seperti rapat bersama dan SKPT resmi menambah ketidakjelasan hukum.

4. Nilai ekonomi lahan meningkat karena perkembangan kawasan, memicu spekulasi dan potensi perebutan hak.

Pakar agraria menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus didasarkan pada prinsip keadilan kolektif, transparansi, dan prosedur legal formal, agar masyarakat tidak terpecah dan hak kolektif tanah desa tetap terjaga.

Upaya Penyelesaian

Para tokoh masyarakat mendorong pemerintah daerah untuk segera:

memfasilitasi rapat bersama ketiga desa,

menyusun peta batas lahan secara partisipatif,

menetapkan mekanisme pengelolaan kolektif, sesuai prinsip tanah ulayat.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa lebih luas dan menjaga keharmonisan sosial di tengah warga.

Warga Desa Pohan Tonga berharap pemerintah dapat menegaskan status hukum tanah eks reboisasi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan individu dan tetap menjadi aset kolektif masyarakat.

Diterbitkan: Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *