Medan – Ribaknews.id
Menjelang masa cuti bersama dan libur nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memperketat pengawasan internal terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah melalui kegiatan “Kakanwil Menyapa” yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (13/03/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari pimpinan tinggi pratama, pejabat manajerial, hingga ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Forum komunikasi internal ini menjadi sarana penguatan koordinasi sekaligus memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas dan fungsi secara optimal meski menghadapi masa libur panjang.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa penerapan pola kerja fleksibel sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025 tidak boleh menurunkan kualitas kinerja aparatur. Sebaliknya, fleksibilitas kerja justru harus diimbangi dengan disiplin administrasi dan akuntabilitas yang lebih kuat.
Menurutnya, tertib administrasi merupakan fondasi penting dalam menjaga profesionalitas lembaga. Oleh karena itu seluruh pegawai diingatkan agar setiap pekerjaan dan berkas yang menjadi tanggung jawabnya diselesaikan sebelum memasuki masa cuti bersama.
“Tidak boleh ada dokumen atau pekerjaan yang tertunda hingga setelah libur. Semua harus diselesaikan sesuai tenggat waktu agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.
Arahan tersebut sekaligus menjadi bentuk antisipasi terhadap potensi penumpukan pekerjaan setelah libur nasional. Dalam banyak kasus birokrasi, masa cuti bersama seringkali berdampak pada keterlambatan proses administrasi akibat dokumen yang tidak diselesaikan sebelumnya.
Selain menyoroti disiplin administrasi, Kepala Kantor Wilayah juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mendukung pencapaian Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) dan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa pengumpulan data dukung harus dilakukan secara akurat, lengkap, dan tepat waktu. Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kinerja organisasi serta penilaian keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.
“Kualitas data menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana kinerja organisasi berjalan. Karena itu setiap unit kerja harus memastikan data yang dikirim benar-benar valid,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesiapan pelaksanaan piket pegawai selama masa cuti bersama dan libur nasional. Kebijakan ini dipandang krusial untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab institusi pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa meskipun sebagian pegawai menjalani cuti, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Oleh sebab itu sistem piket harus berjalan secara terstruktur dan terjadwal.
Setiap petugas piket diwajibkan melaksanakan tugas pelayanan serta memastikan aktivitas administratif tetap berjalan. Selain itu mereka juga harus mengirimkan laporan atensi harian yang disertai dokumentasi kegiatan.
Laporan tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi pimpinan dalam menilai efektivitas pelayanan selama periode libur. Dengan sistem ini, pengawasan terhadap pelayanan publik tetap berjalan meski sebagian pegawai tidak berada di kantor.
“Piket bukan sekadar formalitas. Ini adalah mekanisme penting untuk memastikan bahwa negara tetap hadir memberikan layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah juga memberikan pesan kepada seluruh pegawai agar tidak melakukan euforia berlebihan selama masa cuti bersama. Ia mengingatkan bahwa momentum libur seharusnya dimanfaatkan secara bijak untuk beristirahat, menjaga kesehatan, serta memperkuat hubungan keluarga.
Selain itu ia menegaskan pentingnya menjaga kondisi fisik dan mental agar para pegawai dapat kembali bekerja secara optimal setelah masa libur berakhir.
Disiplin kehadiran juga menjadi perhatian serius. Seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara diwajibkan hadir tepat waktu pada hari pertama kerja setelah libur nasional dan cuti bersama.
Menurutnya, kedisiplinan tersebut merupakan indikator komitmen profesionalitas aparatur negara.
“Ketepatan waktu masuk kerja adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen kita sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Program “Kakanwil Menyapa” sendiri merupakan forum komunikasi rutin antara pimpinan dan jajaran pegawai. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi internal, menyampaikan arahan strategis, sekaligus membuka ruang komunikasi dua arah di lingkungan organisasi.
Melalui forum ini, pimpinan dapat memastikan bahwa kebijakan pusat dapat dipahami dan dilaksanakan secara seragam oleh seluruh unit kerja di daerah.
Dengan penguatan koordinasi serta penegasan disiplin administrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal meski memasuki periode cuti bersama.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis/Redaktur












