Humbang Hasundutan, Senin 04 Mei 2026. Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menutup rangkaian pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 melalui exit meeting bersama tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Senin (4/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah ini menjadi titik krusial sebelum penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final.
Exit meeting bukan sekadar formalitas akhir, melainkan fase penting untuk menguji kualitas respons pemerintah daerah terhadap temuan audit. Dalam forum ini, BPK menyampaikan hasil sementara pemeriksaan yang mencakup aspek kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pengendalian intern, hingga kewajaran penyajian laporan keuangan.
Pemeriksaan terinci sendiri telah berlangsung selama hampir satu bulan, sejak 6 April hingga 5 Mei 2026. Rentang waktu ini digunakan auditor untuk menelusuri berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah secara mendalam, termasuk potensi risiko yang dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, dalam sambutannya menegaskan bahwa hasil pemeriksaan harus dimaknai sebagai instrumen perbaikan, bukan sekadar evaluasi administratif. Ia menilai, rekomendasi BPK merupakan pijakan strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Setiap temuan dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti secara konkret. Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi memastikan pengelolaan keuangan daerah benar-benar akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh menjadi tujuan akhir semata. Menurutnya, opini tersebut harus berjalan seiring dengan kualitas tindak lanjut atas rekomendasi audit.
“WTP harus selaras dengan implementasi di lapangan. Jika tindak lanjut lemah, maka kualitas tata kelola keuangan juga akan stagnan,” ujarnya.
Instruksi tegas pun disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses penyelesaian temuan yang telah diidentifikasi. Langkah ini dinilai penting guna meminimalkan potensi temuan berulang yang kerap menjadi indikator lemahnya sistem pengendalian intern.
Ketua Tim Pemeriksa BPK, Bardan Dalimunthe, dalam paparannya mengungkapkan bahwa sejumlah temuan telah lebih dahulu disampaikan kepada masing-masing entitas pada akhir April 2026. Temuan tersebut telah direspons melalui klarifikasi dan tanggapan dari OPD terkait.
Namun demikian, exit meeting menjadi forum untuk menyamakan persepsi atas substansi temuan sekaligus memastikan bahwa langkah tindak lanjut yang disusun benar-benar tepat sasaran.
“Diskusi ini penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antara auditor dan entitas. Tujuannya adalah memastikan setiap rekomendasi dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.
Dari sisi substansi, temuan sementara mencerminkan tantangan klasik dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari kepatuhan administratif hingga penguatan sistem pengendalian intern. Meski tidak dirinci secara terbuka, pola temuan tersebut umumnya berkaitan dengan konsistensi pelaksanaan regulasi dan kualitas dokumentasi keuangan.
Plt Inspektur Daerah, De Zon Situmeang, menambahkan bahwa exit meeting juga bertujuan meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui proses klarifikasi yang komprehensif. Selain itu, forum ini menjadi sarana untuk memperoleh tanggapan resmi dari pemerintah daerah sebelum laporan final diterbitkan.
Hasil dari pertemuan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan LHP final oleh BPK. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, laporan tersebut harus disampaikan paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan unaudited diterima, dengan batas waktu jatuh pada 30 Mei 2026.
Dengan tenggat waktu yang relatif singkat, efektivitas tindak lanjut menjadi faktor penentu. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut responsif, tetapi juga mampu melakukan pembenahan struktural agar temuan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam exit meeting—mulai dari bupati, sekretaris daerah, staf ahli, inspektorat, hingga pimpinan OPD—menunjukkan bahwa isu pengelolaan keuangan tidak lagi bersifat sektoral, melainkan tanggung jawab kolektif.
Di tengah tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi, hasil audit BPK menjadi cerminan kredibilitas pemerintah daerah. Exit meeting ini, dengan demikian, bukan akhir dari proses, melainkan awal dari fase krusial: memastikan bahwa setiap catatan audit benar-benar berujung pada perubahan nyata dalam tata kelola keuangan daerah.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur













