DOLOKSANGGUL — Jumat 29 Mei 2026.
Ribaknews.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 27–28 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Doloksanggul.
Dari enam tersangka yang diamankan, tiga di antaranya diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan, Iptu Frins Sigiro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Bakkara, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul.
“Dari hasil pengungkapan, tiga orang diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Humbang Hasundutan,” ujar Iptu Frins Sigiro dalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Humas Polres Humbang Hasundutan, Bripka J. Simanjuntak kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personel Satresnarkoba Polres Humbahas melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.
Sekitar pukul 21.15 WIB, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ronal Sitorus bergerak menuju lokasi dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial HVP (18), warga Sirisirisi Doloksanggul, serta DSP (19), warga Sosor Gonting Doloksanggul.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 5,67 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah milik mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DSP mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seorang pria berinisial KS.
Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.06 WIB berhasil mengamankan KS (28), warga Gonting Bulu, Desa Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul.
Dalam pengembangan itu, petugas juga turut mengamankan dua pria lainnya, yakni OPS (24), warga Lumban Baringin, Desa Hutaraja Doloksanggul yang diduga berperan sebagai pengedar, serta AP (20), warga Parbontian, Desa Sosor Gonting.
Ketiganya diamankan dari sebuah rumah di Desa Sosor Gonting.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto 1,68 gram, alat hisap sabu, plastik klip, mancis, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sementara dari tangan tersangka AP, petugas kembali menemukan ganja kering dengan berat bruto 5,43 gram yang diduga baru dibeli dari tersangka KS. Polisi juga menyita satu batang rokok yang berisi campuran ganja kering seberat 0,46 gram.
Pengembangan kasus kemudian terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Humbahas.
Berdasarkan keterangan tersangka OPS, petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial RPP (23), warga Nagatimbul, Desa Sirisirisi, Kecamatan Doloksanggul pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 13.35 WIB.
RPP diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Dari tangan RPP, petugas menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto mencapai 72 gram, 30 lembar kertas pembungkus, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit telepon seluler.
Kepada penyidik, RPP mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Kota Medan untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Humbang Hasundutan.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Humbahas menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Humbang Hasundutan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tegas Iptu Frins Sigiro.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur














