Humbang Hasundutan, Senin 3 November 2025 Ribaknews.id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya. Melalui kerja cepat dan terukur, petugas berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Doloksanggul. Dua tersangka berhasil diamankan bersama empat unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H. menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban AS (33), warga Kecamatan Doloksanggul, memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa untuk berbelanja di Pasar Doloksanggul. Namun, begitu ia kembali sekitar satu jam kemudian, motor tersebut raib tanpa jejak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Humbahas langsung bergerak cepat. Melalui olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul.
Tak menunggu lama, sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil meringkus PPS di salah satu loket angkutan umum di Doloksanggul. Dari hasil pemeriksaan, PPS mengakui telah melakukan pencurian serupa sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul — di antaranya depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan Jalan Rikardo.
Setiap motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial MAS (33), warga Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, dengan harga Rp1.000.000 per unit. Berdasarkan pengakuan PPS, tim segera bergerak ke Desa Hutagurgur dan berhasil menangkap MAS pada pukul 24.00 WIB. Dari lokasi itu ditemukan empat unit sepeda motor yang disembunyikan di sebuah ladang.
“Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbahas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami tangani secara profesional dan transparan,” ujar Iptu Jhon F.M. Siahaan.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Humbang Hasundutan. Pelaku utama PPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara penadah MAS dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Humbahas J. Simanjuntak menegaskan kepada awak media 3/11/2015 bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kunci ganda terpasang.
> “Polres Humbahas akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas J. Simanjuntak.











